Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Cek Penerima BPNT Melalui cekbansos.kemensos.go.id, Ini Syarat Penerima dan Mekanisme Penyaluran

Berikut ini cara cek penerima BPNT melalui cekbansos.kemensos.go.id, ini mekanisme dan syarat penerimanya menurut Perpres Nomor 63 Tahun 2017.

Penulis: Yunita Rahmayanti
Editor: Nuryanti
zoom-in Cek Penerima BPNT Melalui cekbansos.kemensos.go.id, Ini Syarat Penerima dan Mekanisme Penyaluran
Kompas.com
Ilustrasi Uang. Berikut ini cara cek penerima BPNT melalui cekbansos.kemensos.go.id, ini mekanisme dan syarat penerimanya menurut Perpres Nomor 63 Tahun 2017. 

Dikutip dari laman Indonesiabaik.id, berikut ini mekanisme penyaluran mulai dari pendaftaran hingga penerimaan bantuan:

1. Pendaftaran peserta Keluarga Penerima Manfaat (KPM) dilakukan oleh Kementerian Sosial

2. Calon KPM akan mendapat surat pemberitahuan berisi teknis pendaftaran di tempat yang telah ditentukan

3. Data yang telah diisi oleh calon penerima diproses secara paralel dan sinergis oleh bank yang tergabung dalam Himpunan Bank Milik Negara (Himbara), kantor kelurahan dan kantor walikota/ kabupaten

4. Calon KPM perlu membawa data pelengkap seperti Kartu Keluarga (KK), KTP, NIK (jika ada), dan Kode Unik Keluarga/Individu dalam Data Terpadu

5. Setelah verifikasi data selesai, penerima bantuan sosial akan dibukakan rekening di bank dan mendapatkan Kartu Keluarga Sejahtera (KKS)

6. Penerima bantuan sosial yang telah memiliki KKS dapat langsung datang ke e-warong (Elektronik Warung Gotong Royong) terdekat.

Baca juga: CEK Penerima Bansos PKH Tahap 4 Melalui cekbansos.kemensos.go.id, Cair Desember 2021

Baca juga: Cara Cek Penerima BSU di bsu.kemnaker.go.id, Aktivasi Rekening Paling Lambat 15 Desember 2021

BERITA TERKAIT

Syarat penerima bantuan BPNT/Kartu Sembako Menurut Perpres Nomor 63 Tahun 2017:

1. Warga miskin pemegang Kartu Keluarga Sejahtera atau KKS;

2. Belum pernah menerima bantuan sosial PKH, BPUM dan bantuan lain;

3. Bukan ASN, TNI/Polri, karyawan BUMN/BUMD, pejabat negara atau pejabat daerah.

4. Penyandang disabilitas berat;

5. Lanjut usia terlantar non potensial;

6. Eks penderita penyakit kronis non potensial;

7. Komunitas Adat Terpencil (KAT);

8. Daerah yang belum memiliki infrastruktur untuk mendukung penyaluran Bantuan Sosial secara non
tunai.

(Tribunnews.com/Yunita Rahmayanti)

Artikel lain terkait Bantuan Sosial

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Populer

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas