Cek Penerima BPNT Melalui cekbansos.kemensos.go.id, Ini Syarat Penerima dan Mekanisme Penyaluran
Berikut ini cara cek penerima BPNT melalui cekbansos.kemensos.go.id, ini mekanisme dan syarat penerimanya menurut Perpres Nomor 63 Tahun 2017.
Penulis: Yunita Rahmayanti
Editor: Nuryanti
TRIBUNNEWS.COM - Berikut ini cara cek Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) melalui laman cekbansos.kemensos.go.id.
Pemerintah masih memberikan beberapa bantuan sosial (bansos) selama pandemi Covid-19, seperti Program Keluarga Harapan (PKH), Kartu sembako, bantuan sembako khusus hingga bansos Dana Desa.
Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) atau Kartu Sembako masih akan disalurkan hingga Desember 2021 ini.
Jumlah besaran manfaat yaitu Rp 200 ribu per KPM periode Maret-Desember 2021 melalui Bank HIMBARA (BNI, BRI, Mandiri dan BTN), dikutip dari Kemensos.
Kementerian Sosial RI menyatakan BPNT/Kartu Sembako dianggarkan Rp45,12 triliun dengan target sebanyak 18,8 juta KPM.
Alokasi 5,9 juta KPM penerima bansos BPNT merupakan usulan dari daerah.
Baca juga: Terjun Langsung ke Lokasi, DKN Garda Bangsa Salurkan Bantuan untuk Korban Erupsi Gunung Semeru
Cara cek penerima BPNT melalui situs cekbansos.kemensos.go.id
1. Buka browser dan masuk ke situs cekbansos.kemensos.go.id;
2. Masukkan alamat lengkap pada kolom yang tersedia;
3. Tulis nama yang ingin dicari;
4. Masukkan kode angka
5. Klik "Cari Data";
6. Tunggu hingga hasil pencarian ditampilkan.
Mekanisme Penyaluran Kartu Sembako
Dikutip dari laman Indonesiabaik.id, berikut ini mekanisme penyaluran mulai dari pendaftaran hingga penerimaan bantuan:
1. Pendaftaran peserta Keluarga Penerima Manfaat (KPM) dilakukan oleh Kementerian Sosial
2. Calon KPM akan mendapat surat pemberitahuan berisi teknis pendaftaran di tempat yang telah ditentukan
3. Data yang telah diisi oleh calon penerima diproses secara paralel dan sinergis oleh bank yang tergabung dalam Himpunan Bank Milik Negara (Himbara), kantor kelurahan dan kantor walikota/ kabupaten
4. Calon KPM perlu membawa data pelengkap seperti Kartu Keluarga (KK), KTP, NIK (jika ada), dan Kode Unik Keluarga/Individu dalam Data Terpadu
5. Setelah verifikasi data selesai, penerima bantuan sosial akan dibukakan rekening di bank dan mendapatkan Kartu Keluarga Sejahtera (KKS)
6. Penerima bantuan sosial yang telah memiliki KKS dapat langsung datang ke e-warong (Elektronik Warung Gotong Royong) terdekat.
Baca juga: CEK Penerima Bansos PKH Tahap 4 Melalui cekbansos.kemensos.go.id, Cair Desember 2021
Baca juga: Cara Cek Penerima BSU di bsu.kemnaker.go.id, Aktivasi Rekening Paling Lambat 15 Desember 2021
Syarat penerima bantuan BPNT/Kartu Sembako Menurut Perpres Nomor 63 Tahun 2017:
1. Warga miskin pemegang Kartu Keluarga Sejahtera atau KKS;
2. Belum pernah menerima bantuan sosial PKH, BPUM dan bantuan lain;
3. Bukan ASN, TNI/Polri, karyawan BUMN/BUMD, pejabat negara atau pejabat daerah.
4. Penyandang disabilitas berat;
5. Lanjut usia terlantar non potensial;
6. Eks penderita penyakit kronis non potensial;
7. Komunitas Adat Terpencil (KAT);
8. Daerah yang belum memiliki infrastruktur untuk mendukung penyaluran Bantuan Sosial secara non
tunai.
(Tribunnews.com/Yunita Rahmayanti)
Artikel lain terkait Bantuan Sosial