Cek Status Penerima BSU Rp 1 Juta 2021, Batas Akhir Aktivasi Rekening 15 Desember
BSU adalah bantuan pemerintah berupa gaji atau upah yang diberikan pekerja/buruh untuk melindungi kemampuan ekonomi pekerja/buruh pada masa Covid-19.
Penulis: Devi Rahma Syafira
Editor: Pravitri Retno W
Cek melalui Layanan Masyarakat BPJS Ketenagakerjaan (via Call Centre 175)
1. Lakukan panggilan ke nomor 175 atau dengan nama care@bpjsketenagakerjaan;
2. Peserta dapat menghubungi direct message ke sosial media BPJS ketenagakerjaan;
3. Peserta mencantumkan data pribadi KTP, Nama, dan Tanggal Lahir pada kolom komentar;
4. Peserta dapat menuju kantor cabang terdekat dengan membawa KTP dan Kartu Peserta BPJAMSOSTEK.
Sementara itu, program BSU tahun 2021 akan diselesaikan dan tersalurkan seluruhnya kepada penerima yang memenuhi syarat sesuai Permenaker Nomor 16 Tahun 2021.
Dana BSU akan disalurkan menggunakan rekening Bank Himbara (BRI,BNI,Mandiri,BTN) dan Bank Syariah Indonesia khusus wilayah Aceh.
Setelah itu, dana BSU akan langsung ditransfer ke rekening penerima.
Jika belum memiliki rekening HIMBARA atau BSI khusus wilayah Aceh, maka penerima akan dibuatkan rekening kolektif oleh kemnaker yang bekerja sama dengan pihak bank dan perusahaan tempat bekerja.
Syarat Penerima BSU
1. Warga Negara Indonesia;
2. Peserta Aktif BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan Juni 2021;
3. Bekerja di Wilayah PPKM level 3 dan 4;
4. Pekerja atau buruh yang menerima gaji/upah paling banyak Rp 3.500.000;