Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Akademisi Sepakat Perlunya Aturan Pemerintah yang Melarang Ideologi Takfiri

Menurutnya hal itu karena paham yang bermuatan takfiri sangatlah berbahaya yang cenderung menilai orang di luarnya salah.

Penulis: Gita Irawan
Editor: Wahyu Aji
zoom-in Akademisi Sepakat Perlunya Aturan Pemerintah yang Melarang Ideologi Takfiri
Tangkapan layar Kanal Youtube HUMAS SIL & SKSG UI 
Kepala Pusat Riset Ilmu Kepolisian dan Terorisme UI Sekolah Kajian Stratejik dan Global Universitas Indonesia (PRIK-KT SKSG UI) Sapto Priyanto dalam Webinar bertajuk Ekses Kelompok Taliban di Afghanistan terhadap perkembangan Radikalisme, Ekstremisme, dan Terorisme di Indonesia pada Senin (13/12/2021). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Gita Irawan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kepala Pusat Riset Ilmu Kepolisian dan Terorisme UI Sekolah Kajian Stratejik dan Global Universitas Indonesia (PRIK-KT SKSG UI) Sapto Priyanto sepakat dengan wacana perlunya aturan yang melarang ideologi takfiri.

Menurutnya hal itu karena paham yang bermuatan takfiri sangatlah berbahaya yang cenderung menilai orang di luarnya salah.

Paham tersebut, kata dia, juga berpotensi melahirkan teroris lone wolf yang meradilkalkan dirinya melalui sosial media.

Selain itu, kata Sapto, banyak pelaku tindak pidana terorisme yang terbukti berpaham takfiri.

Hal tersebut disampaikan Sapto dalam Webinar bertajuk Ekses Kelompok Taliban di Afghanistan terhadap perkembangan Radikalisme, Ekstremisme, dan Terorisme di Indonesia yang disiarkan di kanal Youtube HUMAS SIL & SKSG UI pada Senin (13/12/2021).

"Inilah yang menjadi permasalahan bahwa mereka merasa paling benar, orang di luar kelompoknya salah, mudah mengkafirkan orang. Artinya terkait aturan yang melarang paham takfiri, saya selaku akademisi sepakat," kata Sapto.

BERITA TERKAIT

Namun demikian, menurutnya sebelum aturan tersebut dibuat perlu ada penelitian ilmiah terkait kelompok-kelompok berpaham takfiri.

Menurutnya, itu karena agar jangan sampai pemerintah salah menetapkan kelompok mana yang berpaham takfiri dan mana yang tidak.

Baca juga: BNPT dan PT KAI Resmikan Warung NKRI di Stasiun Malang Kota dan Gubeng

"Sebaiknya memang harus penelitian ilmiah dulu. Sehingga jangan sampai kita salah menetapkan kelompok ini. Tapi kalau terkait paham takfiri saya sepakat sekali," kata dia. 

Diberitakan sebelumnya, Direktur Pencegahan BNPT Brigjen Pol Ahmad Nurwakhid berharap pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) yang melarang ideologi takfiri dan bertentangan dengan Pancasila.

Menurutnya regulasi tersebut relatif lebih efektif dan efisien dalam menanggulangi ideologi bertentangan dengan Pancasila yang saat ini belum diatur.

Hal tersebut, kata dia, berkaca dari Perppu yang dikeluarkan pemerintah pasca peristiwa Bom Bali yang kemudian setelahnya dibentuk Undang-Undang nomor 15 tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.

Dengan demikian, kata dia, masyarakat bisa lebih tenang, aman, damai, dan fokus membangun bangsa tanpa diributkan lagi masalah ideologi yang bertentangan dengan Pancasila.

"Harapan kita dan kita doakan pemerintah segera mengeluarkan Perppu untuk melarang semua ideologi takfiri atau ideologi yang bertentangan dengan ideologi Pancasila. Baru nanti dikuatkan," kata Nurwakhid usai acara di Ancol Jakarta Utara pada Selasa (30/11/2021).

Baca juga: PKS Dorong Kolaborasi MPR, BPIP dan BNPT dalam Sosialisasi Empat Pilar 

Nurwakhid menjelaskan regulasi tersebut menjadi penting dan mendesak karena akar masalah radikalisme agama di antaranya adalah ideologi takfiri yang mengkafirkan mereka yang berbeda.

Meskipun sejumlah ormas yang disinyalir menganut paham tersebut telah dibubarkan oleh pemerintah, namun menurutnya, ideologi misalnya khilafaihisme atau daulahisme yang bertentangan dengan Pancasila saat ini tidak dilarang sebagaimana ideologi Marxisme, Komunisme, atau Leninisme.

"Karena kita ada TNI-Polri, ada penegak hukum, ada BIN, yang repot kan sekarang belum ada regulasi yang melarang khilafahisme, daulahisme, ideologi NII atau ideologi takfiri," kata dia.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas