Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

DAFTAR Aturan Khusus Selama Natal & Tahun Baru 2022: Perjalanan Keluar Daerah Hingga Tempat Wisata

Pemerintah resmi mengumumkan aturan khusus saat libur Natal dan Tahun Baru (Nataru), berlaku mulai 24 Desember 2021 - 2 Januari 2022.

Penulis: Oktaviani Wahyu Widayanti
Editor: Tiara Shelavie
zoom-in DAFTAR Aturan Khusus Selama Natal & Tahun Baru 2022: Perjalanan Keluar Daerah Hingga Tempat Wisata
Tribunnews/JEPRIMA
Ilustrasi Perjalanan Keluar Daerah - Pemerintah resmi mengumumkan aturan khusus saat libur Natal dan Tahun Baru (Nataru), berlaku mulai 24 Desember 2021 - 2 Januari 2022. 

d. Meniadakan event perayaan Nataru di Pusat Perbelanjaan dan Mall, kecuali pameran UMKM;

e. Melakukan perpanjangan jam operasional Pusat Perbelanjaan dan Mall yang semula 10.00–21.00 waktu setempat menjadi 09.00 – 22.00 waktu setempat untuk mencegah kerumunan pada jam tertentu dan melakukan pembatasan dengan jumlah pengunjung tidak melebihi 75% (tujuh puluh lima persen) dari kapasitas total Pusat Perbelanjaan dan Mall serta penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat; dan

f. Kegiatan makan dan minum di dalam pusat perbelanjaan/mall dapat dilakukan dengan pembatasan kapasitas maksimal 75 persen dengan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat.

Smentara itu, terdapat juga aturan untuk tempat wisata selama Libur Natal dan Tahun Baru (Nataru).

Baca juga: ATURAN Terbaru saat Libur Natal & Tahun Baru (Nataru), Berlaku 24 Desember 2021 - 2 Januari 2022

ATURAN KHUSUS TEMPAT WISATA:

a. Meningkatkan kewaspadaan pada objek wisata khususnya untuk daerah-daerah sebagai destinasi pariwisata favorit, antara lain: Bali, Bandung, Bogor, Yogyakarta, Malang, Surabaya, Medan, dan lain-lain

b. Mengidentifikasi tempat wisata yang menjadi sasaran liburan di setiap kabupaten/kota agar memiliki protokol kesehatan yang baik

Berita Rekomendasi

c. Menerapkan pengaturan ganjil-genap untuk mengatur kunjungan ke tempat-tempat wisata prioritas

d. Tetap menerapkan protokol kesehatan yang lebih ketat dengan pendekatan 5M (memakai masker, mencuci tangan pakai sabun/hand sanitizer, menjaga jarak, mengurangi mobilitas, dan menghindari kerumunan)

e. Memperbanyak sosialisasi, memperkuat penggunaan dan penegakan aplikasi PeduliLindungi pada saat masuk (entrance) dan keluar (exit) dari tempat wisata serta hanya pengunjung dengan kategori hijau yang diperkenankan masuk

f. Memastikan tidak ada kerumunan yang menyebabkan tidak bisa jaga jarak

g. Membatasi jumlah wisatawan sampai dengan 75 persen total;

h. Melarang pesta perayaan dengan kerumunan di tempat terbuka/tertutup;

i. Mengurangi penggunaan pengeras suara yang menyebabkan orang berkumpul secara masif; dan

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas