DAFTAR Aturan Khusus Selama Natal & Tahun Baru 2022: Perjalanan Keluar Daerah Hingga Tempat Wisata
Pemerintah resmi mengumumkan aturan khusus saat libur Natal dan Tahun Baru (Nataru), berlaku mulai 24 Desember 2021 - 2 Januari 2022.
Penulis: Oktaviani Wahyu Widayanti
Editor: Tiara Shelavie
j. Membatasi kegiatan masyarakat termasuk seni budaya yang menimbulkan kerumunan yang berpotensi terhadap penularan COVID-19.
Baca juga: Aturan Larangan Cuti Selama Nataru di Inmendagri Nomor 66 Tahun 2021 Dihapus, Bagaimana dengan ASN?
Selama periode Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru 2022 (Nataru), masyarakat diminta untuk tetap menerapkan protokol kesehatan (prokes) lebih ketat, seperti:
- Memakai masker
- Mencuci tangan pakai sabun/hand sanitizer
- Menjaga jarak
- Mengurangi mobilitas,
- Menghindari kerumunan
- Melaksanakan 3T (testing, tracing, treatment).
Pemerintah juga melakukan percepatan pencapaian target vaksin untuk mencegah penularan Covid-19 selama libur Natal dan Tahun Baru (Nataru).
(Tribunnews.com/Oktavia WW)
Berita lain terkait Aturan Libur Natal dan Tahun Baru