Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Keluarga Musisi Disebut Tak Karantina Setelah dari Luar Negeri, Bagaimana Aturan Sebenarnya?

Lantas, bagaimana aturan karantina terbaru untuk pelaku perjalanan luar negeri bagi WNA atau WNI yang diterbitkan Satgas Covid-19.

Penulis: Rina Ayu Panca Rini
Editor: Malvyandie Haryadi
zoom-in Keluarga Musisi Disebut Tak Karantina Setelah dari Luar Negeri, Bagaimana Aturan Sebenarnya?
Tribun Bali/Zaenal Nur Arifin
Ilustrasi Bandara 

Seluruh Pelaku Perjalanan Internasional, baik yang berstatus Warga Negara Indonesia (WNI) maupun Warga Negara Asing (WNA) harus mengikuti ketentuan/persyaratan sebagai berikut:

- Pada saat kedatangan, dilakukan tes ulang RT-PCR bagi pelaku perjalanan internasional dan diwajibkan menjalani karantina selama 10 x 24 jam;

- Dalam hal kepala perwakilan asing dan keluarga yang bertugas di Indonesia dapat melakukan karantina mandiri di kediaman masing-masing selama 10 x 24 jam sebagaimana dimaksud pada huruf d; dan

- Bagi WNI dan WNA dilakukan tes RT-PCR kedua dengan ketentuan  sebagai berikut:

i. Pada hari ke-9 karantina bagi pelaku perjalanan internasional yang melakukan karantina dengan durasi 10 x 24 jam; atau

ii. Pada hari ke-13 karantina bagi pelaku perjalanan internasional yang melakukan karantina dengan durasi 14 x 24 jam.

Berita Rekomendasi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas