Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Korps Pemberantas Korupsi Pernah Digagas Tito Karnavian, Kini Dilanjutkan Kapolri Listyo Sigit

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengembangkan Direktorat Tindak Pidana Korupsi menjadi Korps Pemberantas (Kortas) Korupsi.

Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Malvyandie Haryadi
zoom-in Korps Pemberantas Korupsi Pernah Digagas Tito Karnavian, Kini Dilanjutkan Kapolri Listyo Sigit
Istimewa
Ilustrasi Polisi. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengembangkan Direktorat Tindak Pidana Korupsi menjadi Korps Pemberantas (Kortas) Korupsi.

Namun, rencana ini ternyata sudah pernah digulirkan sejak era Kepemimpinan Jenderal (Purn) Tito Karnavian.

Komisioner Kompolnas Poengky Indarti menyampaikan saat itu Tito menginginkan adanya pembentukan Detasemen Khusus Tindak Pidana Korupsi (Densus Tipikor).

Namun, rencana itu masih belum terlaksana.

"Pada masa Kapolri Jendral Tito Karnavian, pernah digagas membentuk Densus Tipikor yang akan menempatkan satgas-satgas di tiap Polda. Tetapi waktu itu gagasan Pak Tito masih belum dapat terlaksana. Padahal urgensi membentuk satgas tersebut tinggi," kata Poengky saat dikonfirmasi Tribunnews, Senin (13/12/2021).

Baca juga: Rampai Nusantara Apresiasi Kapolri Bentuk Korps Pemberantasan Korupsi

Poengky menyampaikan kebijakan itu kembali digulirkan di era kepemimpinan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

Berita Rekomendasi

Eks Kapolda Banten itu menamakan satuan ini sebagai Korps Pemberantas Korupsi.

Kompolnas, kata Poengky, mengharapkan agar satuan ini bisa mengatasi kejahatan tindak pidana korupsi di Indonesia.

Apalagi, kejahatan rasuah merupakan kejahatan yang termasuk ke dalam extra ordinary crime.

"Kami melihat kasus korupsi sebagai kejahatan extra ordinary, sehingga penanganannya juga harus extra ordinary. Oleh karena itu perlu sekali bagi institusi-institusi penegak hukum untuk memperkuat fokus menangani kejahatan korupsi," jelasnya.

Baca juga: Mengenal Kortas Tindak Pidana Korupsi Polri, Disebut-sebut akan Diisi Novel Baswedan Cs

Menurutnya, peran Korps Pemberantas Korupsi diharapkan memperkuat Polri.

Selain itu, di saat yang bersamaan dapat membantu peran dari Kejaksaan RI dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Saya berharap Kortas Korupsi dapat segera terbentuk dan bekerja dengan sebaik-baiknya untuk pemberantasan korupsi di Indonesia. Sudah ada KPK yang dibentuk setelah reformasi untuk mengatasi masalah korupsi, tetapi menurut kami tidak cukup, sehingga harus diperkuat oleh Kepolisian dan Kejaksaan," jelasnya.

Di sisi lain, Poengky mengapresiasi perekrutan 44 eks pegawai KPK menjadi ASN Polri.

Dia mengharapkan perekrutan Novel Baswedan Dkk dapat memperkuat pemberantasan korupsi di institusi Polri.

"Ketika ada 44 mantan pegawai KPK direkrut Kapolri untuk menjadi ASN yang diharapkan dapat memperkuat penanganan kasus-kasus korupsi oleh Polri, hal tersebut kami acungi jempol. Skill and knowledge 44 mantan pegawai KPK tersebut mumpuni dan sudah teruji menangani kasus-kasus korupsi kelas kakap di KPK. Oleh karena itu baik sekali jika Kapolri menempatkan mereka sebagai ASN Polri untuk membantu penguatan pemberantasan korupsi," tukasnya.

Diberitakan sebelumnya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyampaikan pihaknya berencana akan memperkuat sektor pemberantasan korupsi dengan membentuk satuan kerja (Satker) baru di tingkat Mabes Polri.

Nantinya, satuan kerja tersebut akan langsung di bawah komando dirinya. Adapun satuan kerja yang dimaksud adalah Korps Pemberantasan Korupsi.

Hal itu diungkapkan Sigit saat memimpin pelantikan 44 eks pegawai KPK jadi ASN Polri di Mabes Polri, Jakarta Selatan pada Kamis (9/12/2021). 

"Ke depan saat ini kami sedang lakukan perubahan terhadap Dittipidkor akan kita jadikan Kortas Tipikor.

Sehingga di dalamnya berdiri divisi-divisi lengkap mulai dari pencegahan, kerjasama sampai dengan penindakan," kata Sigit.

Di dalam Kortas Tipikor itu, kata Sigit, nantinya akan ada divisi-divisi mulai dari pencegahan hingga penindakan. Namun, dia masih belum menjelaskan secara rinci apakah Novel Baswedan Cs akan ditempatkan di Kortas Tipikor tersebut.

"Di dalamnya berdiri divisi-divisi lengkap mulai dari pencegahan kerja sama hingga penindakan," jelasnya.

Sementara itu, Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengatakan Kortas Tipikor yang akan dibentuk oleh Kapolri itu akan dipimpin oleh Jenderal bintang dua. 

"Nanti akan ditingkatkan, jadi bukan bintang satu nanti di bintang dua. Nanti sambil menunggu itu mereka udah memiliki ruang jabatan masing-masing," ucap dia. 

"Direktorat Tipikor akan dibesarkan menjadi organisasi yang lebih tinggi lagi. Itu lah deputi-deputi, deputi penindakan, deputi pencegahan, deputi kerja sama antar lembaga kemudian ada satu deputi lagi," tambahnya. 

Di sisi lain, Dedi menyampaikan 44 mantan pegawai KPK nantinya akan ditempatkan dalam satuan kerja (Satker) di tingkat Mabes Polri sesuai dengan kompetensinya masing-masing. 

"Sesuai kompetensi, kan ada latar belakang yang beda-beda ada SDM ada di satker lain," tukasnya. 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas