Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

POPULER Nasional: Aturan Terbaru Libur Nataru | Jokowi Jawab Pertanyaan Anwar Abbas

Inilah berita populer nasional dalam 24 jam terakhir, mulai aturan terbaru Nataru hingga Jokowi jawab pertanyaan Anwar Abbas

Penulis: Facundo Chrysnha Pradipha
Editor: Wahyu Gilang Putranto
zoom-in POPULER Nasional: Aturan Terbaru Libur Nataru | Jokowi Jawab Pertanyaan Anwar Abbas
Tangkap layar kanal YouTube Sekretariat Presiden
Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam Kongres Ekonomi Umat ke-2 MUI. 

Presiden Joko Widodo (Jokowi) menjawab pernyataan Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) Anwar Abbas terkait penguasaan lahan di Indonesia.

Pada momen Kongres Ekonomi Umat ke-2 MUI, Anwar Abbas menyampaikan indeks Indonesia bidang pertanahan yang  memprihatinkan, yakni 0,59.

Berkaitan dengan hal tersebut, Presiden pun memberikan tanggapan di dalam forum tersebut.

Dikatakan, apa yang disampaikan oleh Waketum MUI ini benar, namun Jokowi juga memberikan sanggahannya.

“Yang pertama yang berkaitan dengan lahan, dengan tanah. penguasaan lahan, penguasaan tanah. Apa yang disampaikan oleh Buya betul. Tapi bukan saya yang membaginya," ucap Jokowi, dikutip Tribunnews.com dari kanal YouTube Sekretariat Presiden, Minggu (12/12/2021).

"Ya harus saya jawab. Harus saya jawab.”

“Dan kita sekarang ini dalam proses mendistribusi reforma agraria yang target kita sudah mencapai 4,3 juta hektare dari target 12 juta dari yang ingin kita bagi," lanjutnya.

Berita Rekomendasi

SELANJUTNYA>>>

5. Cek Penerima Bansos PKH

Pemerintah masih memberikan bansos Program Keluarga Harapan (PKH) kepada masyarakat.

Penerima bantuan sosial (bansos) PKH dari pemerintah dapat dicek secara online.

Cukup akses cekbansos.kemensos.go.id untuk mengecek penerima bansos PKH.

Bantuan perlindungan sosial PKH pada bulan Desember 2021 telah memasuki tahap pencairan ke-IV.

Berdasarkan informasi yang diunggah di Instagram @kemensosri, bantuan perlindungan sosial PKH pada bulan Desember 2021 telah memasuki tahap pencairan ke-IV.

Bansos PKH hanya diberikan kepada keluarga yang terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dan yang sesuai kategori penerima PKH menurut Kementerian Sosial.

SELANJUTNYA>>>

(Tribunnews.com)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas