Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Sosok Ovelina Pratiwi yang Bantu Rachel Vennya Kabur Karantina, Pegawai Kontrak Setjen DPR

Ovelina Pratiwi, orang yang membantu selebgram Rachel Vennya kabur karantina sepulang dari Amerika. Berikut sosoknya.

Penulis: Pravitri Retno Widyastuti
Editor: Whiesa Daniswara
zoom-in Sosok Ovelina Pratiwi yang Bantu Rachel Vennya Kabur Karantina, Pegawai Kontrak Setjen DPR
WARTA KOTA/NUR ICHSAN
Selegram Rachel Vennya menjalani sidang terkait pelanggaran karantina kesehatan di Pengadilan Negeri Tangerang, Jumat (10/12/2021). Rachel Vennya divonis bersama Maulida Khairunnisa dan Salim Nauderer divonis 4 bulan penjara dengan masa percobaan 8 bulan. WARTA KOTA/NUR ICHSAN 

TRIBUNNEWS.COM - Berikut ini sosok Ovelina Pratiwi, orang yang membantu selebgram Rachel Vennya kabur dari karantina sepulang dari Amerika Serikat.

Seperti diketahui, Rachel Vennya dinyatakan bersalah oleh Pengadilan Negeri Tangerang dalam kasus pelanggaran karantina dan divonis empat bulan penjara.

Kendati demikian, ibu dua anak ini tak perlu menjalani hukuman tahanan.

Pasalnya, ia diwajibkan membayar denda Rp50 juta dan menjalani masa percobaan selama delapan bulan.

Dilansir Tribunnews, Rachel terancam hukuman pidana kurungan jika terlibat tindak pidana lain selama masa percobaan.

Selegram Rachel Vennya menjalani sidang terkait pelanggaran karantina kesehatan di Pengadilan Negeri Tangerang, Jumat (10/12/2021). Rachel Vennya divonis bersama Maulida Khairunnisa dan Salim Nauderer divonis 4 bulan penjara dengan masa percobaan 8 bulan. WARTA KOTA/NUR ICHSAN
Selegram Rachel Vennya menjalani sidang terkait pelanggaran karantina kesehatan di Pengadilan Negeri Tangerang, Jumat (10/12/2021). Rachel Vennya divonis bersama Maulida Khairunnisa dan Salim Nauderer divonis 4 bulan penjara dengan masa percobaan 8 bulan. WARTA KOTA/NUR ICHSAN (WARTA KOTA/NUR ICHSAN)

Baca juga: Ovelina Sebut Rachel Vennya Transfer Rp 40 Juta saat Masih Berada di Amerika

Baca juga: Ovelina Sebut Uang Rp40 Juta dari Rachel Vennya Sesuai Permintaan Satgas, Ini Tanggapan Prof Wiku

Tak hanya Rachel, orang-orang yang membantunya kabur karantina pun juga telah dinyatakan bersalah, termasuk Ovelina Pratiwi.

Menurut Ovelina, Rachel sudah mentransfer uang Rp40 juta agar tak menjalani karantina, saat ia masih berada di Amerika Serikat.

Berita Rekomendasi

Uang tersebut ditransfer ke nomor rekening atas nama Cania, adik anggota TNI AU yang membantu meloloskan Rachel.

"Sebelum mereka (Rachel, Salim, dan Maulida) datang, sudah transfer dulu. Transfer ke nomer rekening Cania," ujar Ovelina dalam sidang, Jumat (10/12/2021), dikutip dari Kompas.com.

Namun, saat ini uang tersebut sudah dikembalikan pada Rachel.

Sosok Ovelina Pratiwi

Lantas, siapakah sosok Ovelina Pratiwi?

Masih mengutip Kompas.com, Ovelina merupakan seorang protokol Bandara Soekarno-Hatta.

Ia juga pegawai kontrak di lingkungan Sekretariat Jenderal DPR RI.

Hal ini telah dikonfirmasi Sekjen DPR RI, Indra Iskandar.

Baca juga: Perkara Sogokan Rp 40 Juta, Polisi: Rachel Vennya Tak Pernah Bicara Soal Uang Saat Diperiksa

Baca juga: Rachel Vennya dan Salim Nauderer Minta Maaf, Akui Kesalahannya Bikin Gaduh Indonesia

"Yang bersangkutan adalah pegawai kontrak untuk diperbantukan di protokol bandara," kata Indra, Senin (13/12/2021), dilansir Tribunnews.

Menurut laman Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PDDikti), Ovelina adalah lulusan Sekolah Tinggi Manajemen Transportasi Trisakti program studi D3 Manajemen Transportasi Udara.

Ia lulus dari kampusnya pada 2008 lalu.

Menurut Indra, Ovelina sedang tidak bertugas ketika membantu Rachel kabur.

Indra pun menegaskan apa yang dilakukan Ovelina itu di luar tanggung jawab kedinasan karena bersifat hal pribadi.

Namun, ia saat ini sudah dinonaktifkan sebagai pegawai kontrak Setjen DPR RI.

"Penting saya informasikan jauh sebelumnya yang bersangkutan (Ovelina) sudah kami nonaktifkan," tegas Indra.

Selain dinonatkfikan, Ovelina juga divonis bersalah dan dikenai denda sebesar Rp30 juta.

Baca juga: Selebgram Rachel Vennya Siap Jalanin Proses Hukum Usai Divonis 4 Bulan Penjara 

Baca juga: Alasan Rachel Vennya Tak Perlu Dipenjara Meski Divonis Bersalah Atas Kasus Pelanggaran Karantina

Kemungkinan Rachel Vennya akan Dijerat Kasus Dugaan Suap

Rachel Vennya saat sidang di PN Tangerang, Jumat (10/12/2021).
Rachel Vennya saat sidang di PN Tangerang, Jumat (10/12/2021). (Tribunnews.com/Fauzi Nur Alamsyah)

Mengutip Tribunnews, pihak kepolisian dalam waktu dekat akan mendalami dugaan suap dalam kasus pelanggaran karantina Rachel Vennya.

Seperti diketahui, Rachel telah mentransfer sejumlah uang untuk memuluskan langkahnya kabur dari karantina.

"Ya nanti kita ini ya kita pelajari dulu tentunya nanti yang terlibat di situ akan disusut tuntas," ucap Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan, Minggu (12/11/2021).

Ia mengatakan penyidik akan melakukan pendalaman kembali terkait dugaan suap tersebut.

Pendalaman itu, kata Endra, dilakukan karena pihaknya tak ingin terburu-buru.

Pasalnya, dugaan tersebut baru terungkap dalam persidangan pada Jumat kemarin, bukan saat kepolisian melakukan pemeriksaan.

"Kita tidak ingin terburu-buru kan ada azas praduga tak bersalah begitu ya," katanya, dilansir Tribunnews.

"Nanti kita akan pelajari dulu ya, kalau memang betul, nah Rachel pada saat pemeriksaan di Polda kan tidak menyebutkan gitu kalau nggak salah."

"Dia mengungkapkan itu dalam persidangan," lanjutnya.

Baca juga: Jalani Sidang Perdana Kasus Kabur Karantina, Rachel Vennya Tampak Gugup, Genggam Erat Tangan Ibunda

Baca juga: Ogah Karantina Alasan Tak Nyaman, Rachel Vennya Mengaku Bayar Rp 40 Juta

Endra menambahkan, upaya pendalaman yang akan dilakukan juga untuk mengetahui metode pengiriman yang terjadi antara Rachel dan orang yang membantunya.

Lantaran, selama Rachel diperiksa penyidik, ia tak pernah berbicara soal uang sogokan itu.

Karena itu, Endra mengatakan pihaknya akan mempelajara lebih dulu pengakuan Rachel untuk menemukan ada atau tidaknya tindak pidana lain dalam kasus pelanggaran karantina.

"Kan harus dibuktikan dulu, betul nggak itu. Bagaimana buktinya, dia ini kan mengatakan itu memberikan uang kepada orang itu."

"Ada buktinya apa nggak, dalam bentuk transfer dalam bentuk apa ya," bebernya.

(Tribunnews.com/Pravitri Retno W/Dipta/Chaerul Umam/Rizki Sandi Saputra, Kompas.com/Muhammad Naufal)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas