Azis Syamsuddin Tantang Saksi Sumpah Mubahalah, KPK: Tak Ada di Sistem Hukum Acara Pidana
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut sumpah mubahalah tidak ada dalam sistem hukum acara pidana Indonesia.
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Malvyandie Haryadi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut sumpah mubahalah tidak ada dalam sistem hukum acara pidana Indonesia.
Hal ini merespons permintaan terdakwa eks Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin kepada saksi Agus Susanto dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (13/12/2021).
"Tentu terdakwa punya hak untuk membantah keterangan saksi tersebut, akan tetapi sumpah mubahalah tidak dikenal dalam sistem hukum acara pidana kita," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi, Selasa (14/12/2021).
Pasalnya, menurut Ali, apa yang disampaikan Agus Susanto di muka persidangan adalah sesuatu yang diketahuinya.
Terlebih Agus sudah disumpah di hadapan majelis hakim sebelum memberikan kesaksian.
Baca juga: Sebelum ke Robin, Saksi Ungkap Azis Syamsuddin Sempat Ingin Dikenalkan ke 2 Orang Teman di KPK
"Kami sangat yakin dengan alat bukti atas dugaan perbuatan terdakwa. Tim jaksa KPK akan membuktikan dakwaannya dengan kembali menghadirkan para saksi lainnya pada persidangan berikutnya,"kata Ali.
Diberitakan, Azis menantang Agus Susanto yang merupakan sopir eks Penyidik KPK asal Polri Stepanus Robin Pattuju untuk sumpah mubahalah bersama dirinya.
Hal itu dia sampaikan karena tak terima dengan keterangan Agus yang menyebut dirinya menunggu Robin untuk menyerahkan sertifikat pada 6 April 2021.
"Saudara datang ke tempat saya, menemui saya kemudian mengambil sertifikat, dan di dalam pernyataan saudara ini di baris keenam dari bawah anda menyampaikan bahwa saya sudah menunggu anda?" cecar Azis kepada Agus.
"Benar," jawab Agus singkat.
Mendengar jawaban Agus, Azis langsung mengajak saksi untuk sumpah mubahalah.
Baca juga: Azis Syamsuddin Tantang Saksi Sumpah Mubahalah Saat Sidang
Sumpah mubahalah sendiri merupakan bentuk permohonan kepada Tuhan agar melaknat pihak yang salah.
"Benar? Yakin Anda? Anda bersedia bersumpah bersama sama mubahalah?" tantang Azis.