Azis Syamsuddin Tantang Saksi Sumpah Mubahalah, KPK: Tak Ada di Sistem Hukum Acara Pidana
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut sumpah mubahalah tidak ada dalam sistem hukum acara pidana Indonesia.
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Malvyandie Haryadi
"Saya berani bersumpah karena dasar perintah Pak Robin bahwa Pak Azis menunggu," jawab Agus.
Menampik keterangan Agus, Azis pun menyatakan dirinya tak pernah bertemu saksi di teras rumahnya, kawasan Jalan Denpasar, Jakarta Selatan.
Azis pun meminta jaksa maupun majelis hakim untuk mencatat pernyataannya tersebut.
"Anda di dalam berita acara ini menyampaikan bahwa saya sudah menunggu anda di teras. Saya mengajak saudara sumpah mubahalah antara saya dan Anda," terang Azis.
"Saya mau dicatat karena saya yakin saya tidak pernah bertemu saudara! Mohon dicatat," sambung dia.
Azis sempat mengakui beberapa keterangan saksi. Salah satunya soal pertemuan di Brebes.
Namun di luar kesaksian itu, Azis tegas menyatakan keberatan karena keterangan saksi mempertaruhkan anak dan istrinya.
"Saya dari keterangan saksi, saya keberatan dengan keterangan yang diberikan oleh saksi. Ada beberapa yang saya akui bahwa dia mengantar ke Brebes benar," kata Azis.
"Tapi keterangan yang lainnya saya mengajak dia bersumpah secara mubahalah kepada saya. Karena ini mempertaruhkan anak dan istri saya saudara saksi," ucapnya.
Sebelumnya, saksi Agus Susanto mengaku pernah menerima perintah Ajun Komisaris Polisi (AKP) Stepanus Robin Pattuju untuk mengambil sertifikat dari tangan Azis Syamsuddin.
Agus mengungkap, dirinya pernah diperintahkan langsung oleh AKP Robin untuk mengambil sertifikat dari Azis.
"Terus pak Robin kasih info lagi ke saya, bahwasanya saya harus masuk ke dalam menemuin Pak Azis terus saya ketemu Pak Azis," kata Agus.
"Sambil menyerahkan [sertifikat itu] Pak Azis menyampaikan 'Suruhan Robin ya', 'Siap' saya bilang begitu," kata Agus.
"Sertifikat. Dalam keadaan terbuka warna hijau tidak dibungkus kertas atau plastik," terangnya.