Bripda Randy Bagus Ditahan terkait Kasus Mahasiswi Akhiri Hidup di Mojokerto, Tapi Belum Dipecat
Bripda Randy akan diproses sidang Kode Etik Profesi Polri (KEPP) untuk proses PTDH setelah proses pidananya telah berkekuatan hukum tetap.
Editor: Dewi Agustina
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Bripda Randy Bagus belum dipecat usai ditahan atas kasus mahasiswi yang sempat viral akhiri hidup di dekat makam ayahnya di Mojokerto, Jawa Timur. Dia kini masih sebagai anggota Polisi.
Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Pol Ahmad Ramadhan mengatakan pihaknya masih memproses Pemberhentian Dengan Tidak Hormat (PDTH) terhadap Bripda Randy Bagus.
"Tentu melalui proses, kalau bicara mecat memecat itu melalui proses. Hukum itu kan harus jalan ya," kata Ramadhan di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (13/12/2021) malam.
Ramadhan menerangkan Bripda Randy akan diproses sidang Kode Etik Profesi Polri (KEPP) untuk proses PTDH setelah proses pidananya telah berkekuatan hukum tetap.
"Tentu nanti setelah ada putusan proses pidananya maka pasti sidang kode etiknya pasti akan dilakukan," jelasnya.
Di sisi lain, kata Ramadhan, Pimpinan Polri tidak akan mentolerir setiap pelanggaran yang diduga dilakukan anggotanya. Siapa pun yang diketahui melakukan penyimpangan bakal menerima konsekuensinya.
"Jadi sekali lagi Pimpinan Polri tidak pernah membiarkan penyimpangan ataupun pelanggaran yang dilakukan oleh anggota dan semua level termasuk bukan cuma bintara tapi perwiranya juga," ujarnya.
Sebelumnya, Polda Jatim juga menetapkan oknum anggota polisi Bripda RB sebagai tersangka di balik kasus tewasnya seorang wanita berinisal NW seusai menenggak racun di dekat makam ayahandanya, di Sooko, Mojokerto.
Ternyata, Bripda RB terbukti memiliki hubungan asmara sebagai pacar dari NW sejak 2019 silam.
RB diduga kuat menjadi sebab korban NW mengalami tekanan mental atau depresi sehingga membuat dirinya nekat mengakhiri hidup.
"Pada saat itu sedang nonton bareng distro baju di Malang. Keduanya pun akhirnya berkenalan dan bertukar nomor handphone hingga terjadi hubungan (berpacaran)," ujar Wakapolda Jatim Brigjen Pol Slamet Hadi Supraptoyo, di Mapolres Mojokerto, Sabtu (4/12/2021) malam.
Berdasarkan pemeriksaan yang dilakukan oleh penyidik Ditreskrimum Polda Jatim dan Satreskrim Polres Mojokerto, keduanya beberapa kali melakukan aktivitas hubungan laiknya suami istri selama menjalin asmara.
Tanpa diduga, akibatnya NW sempat hamil sebanyak dua kali pada tahun lalu, yakni Maret 2020, untuk kehamilan pertama. Pada Agustus 2021 kemarin, untuk kehamilan kedua.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.