Cara Daftar Kartu Prakerja Gelombang 23, Dibuka Tahun 2022, Simak Syarat Penerima
Kartu Prakerja gelombang 23 akan dilanjutkan pada 2022. Simak cara daftar dan syarat penerimanya di sini.
Penulis: Nuryanti
Editor: Miftah
Ikut Seleksi Gelombang
Pilih gelombang yang diinginkan disesuaikan dengan domisili, lalu klik Gabung.
Selanjutnya akan muncul konfirmasi pilihan gelombang. Bila sudah sesuai, klik Ya, Gabung.
Akan muncul Persetujuan Prakerja yang berisi beberapa pertanyaan.
Peserta harus klik Saya Menyetujui untuk dapat lanjut ke tahap berikutnya.
Tahap pendaftaran Kartu Prakerja selesai.
Baca juga: Peneliti: Program Kartu Prakerja Bisa Tingkatkan Kompetensi Penerima Manfaat
Syarat Penerima
1. WNI berusia 18 tahun ke atas
2. Tidak sedang menempuh pendidikan formal
3. Sedang mencari kerja, pekerja/buruh yang terkena PHK, atau pekerja/buruh yang membutuhkan peningkatan kompetensi kerja, seperti pekerja/buruh yang dirumahkan dan pekerja bukan penerima upah, termasuk pelaku usaha mikro dan kecil.
4. Bukan penerima bantuan sosial lainnya selama pandemi Covid-19
5. Bukan Pejabat Negara, Pimpinan dan Anggota DPRD, ASN, Prajurit TNI, Anggota Polri, Kepala Desa dan perangkat desa dan Direksi/Komisaris/Dewan Pengawas pada BUMN atau BUMD.
6. Maksimal dua NIK dalam satu KK yang menjadi penerima Kartu Prakerja
Anggaran Kartu Prakerja 2022
Sebelumnya, Kepala Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan, Febrio Kacaribu, menyampaikan Kartu Prakerja masih dilanjutkan tahun 2022.
Pemerintah mengalokasikan anggaran sebesar Rp 11 triliun untuk program tersebut.
“Seringkali para pekerja kesulitan mendapatkan pekerjaan dikarenakan kompetensi yang diperoleh dari lembaga pendidikan belum sesuai dengan kebutuhan dunia kerja."
"Untuk menjembatani ini pemerintah berupaya memberikan keterampilan bagi angkatan kerja kita sehingga labor market akan menjadi lebih sehat dan lebih fleksibel,” ujarnya dalam Webinar bersama KataData Diseminasi Hasil Studi Evaluasi Dampak Program Kartu Prakerja, Rabu (1/12/2021), dikutip dari laman Kementerian Keuangan.
(Tribunnews.com/Nuryanti)