Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Soal Tudingan Mulan Jameela Tak Lakukan Karantina, Ini Tanggapan MKD DPR

Beredar tudingan di media sosial yang menyebut anggota DPR Mulan Jameela pergi ke mal dan tidak menjalani karantina setelah bepergian dari luar negeri

Editor: Daryono
zoom-in Soal Tudingan Mulan Jameela Tak Lakukan Karantina, Ini Tanggapan MKD DPR
Warta Kota
Mulan Jameela ketika ditemui di kawasan Pondok Indah, Jakarta Selatan, Senin (4/10/2021). 

"Ya namanya karantina mandiri, ya enggak boleh jalan-jalan dong. Ya karantina di rumah kan, sampai habis masa karantinanya. Tapi kalau memang sudah habis masa karantinanya baru boleh lagi ke mal," ucap Dek Gam.

Lebih lanjut, ia mengingatkan bahwa tudingan yang tak bisa dibuktikan dapat berdampak bagi anggota DPR.

Menurutnya, bisa saja tudingan itu berpengaruh pada karir politik anggota DPR yang dimaksud.

Sehingga, ia meminta pihak yang menuding untuk membuktikan, agar tidak merusak karir anggota DPR tersebut.

"Kalau ada bukti atau minimal ada pelapornya, nanti kita akan panggil pelapornya. Kan enggak boleh juga, ini kan menyangkut apa namanya, integritas seseorang kan. Kalau kita asal manggil (anggota DPR), tapi ternyata tidak (terbukti). Nanti kan karir politik orang terganggu nantinya," pungkas Dek Gam.

Dikutip dari Tribunnews.com, Mulan Jameela dan sang suami Ahmad Dhani disebut tak menjalani karantina kesehatan terkait Covid-19 setelah bepergian dari luar negeri.

Pengacara Mulan dan Ahmad Dhani, Ali Lubis membantah soal kabar tersebut

BERITA TERKAIT

"Bahwa terkait adanya netizen yang menyebutkan keluarga mereka tidak melakukan karantina setelah melakukan perjalanan dari Turki itu tidak benar," kata Ali dalam keterangan yang diterima, Senin (13/12/2021).

Baca juga: Pengacara Bantah Kabar Ahmad Dhani dan Mulan Jameela Tak Jalani Karantina Sepulang dari Turki

Menurutnya, Ahmad Dhani dan Mulan Jameela tidak bepergian ke mana pun usai pulang dari Turki.

"Secara mereka sekeluarga tidak kemana-mana dan justru melakukan karantina sesuai ketentuan yang berlaku," tandasnya.

Seperti diketahui, pemerintah melalui Surat Edaran Satgas Covid-19 memutuskan menambah masa karantina kedatangan pelaku perjalanan dari luar negeri menjadi 10 hari.

Aturan itu tertuang dalam Addendum Surat Edaran Nomor 23 Tahun 2021 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "MKD DPR Persilakan Masyarakat Lapor jika Punya Bukti Mulan Jameela Tak Karantina Sepulangnya dari Luar Negeri"

Sumber: Kompas.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas