Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

5 Kriteria Pendaftar Kartu Prakerja Gelombang 23 dan Golongan yang Dilarang Daftar

Kartu Prakerja akan dilanjutkan pada 2022 dan dimulai dengan Gelombang 23. Berikut ini 5 kriteria pendaftar dan golongan yang dilarang mendaftar.

Penulis: Yunita Rahmayanti
Editor: Pravitri Retno W
zoom-in 5 Kriteria Pendaftar Kartu Prakerja Gelombang 23 dan Golongan yang Dilarang Daftar
Website prakerja.go.id
Kartu Prakerja 2021 ditutup. Prakerja akan dilanjutkan pada 2022 dan dimulai dengan Gelombang 23. Berikut ini 5 kriteria pendaftar dan golongan yang dilarang mendaftar. 

Cara Daftar Kartu Prakerja

Berikut ini cara daftar Kartu Prakerja jika Gelombang 23 dibuka.

Hal yang perlu dipersiapkan adalah KTP, KK, dan nomor HP/e-mail.

1. Buka laman www.prakerja.go.id;

2. Masukkan e-mail dan password-mu, lalu klik Daftar;

3. Buka e-mail dan klik tautan yang dikirim ke e-mail-mu;

4. Setelah kamu memiliki akun, masuk kembali ke laman prakerja;

BERITA TERKAIT

5. Masukkan data diri seperti tanggal lahirmu, NIK dan KK;

6. Lengkapi semua data yang ada pada kolom;

7. Setelah semua data lengkap, silakan konfirmasi nomor HP, klik kirim;

8. Masukkan kode OTP yang dikirim melalui SMS;

9. Klik Lanjutkan;

10. Ikuti Tes Motivasi dan Kemampuan Dasar, kamu dapat menyiapkan kertas dan alat tulis;

11. Klik Gabung pada gelombang yang tersedia;

12. Tunggu proses seleksi selesai, pastikan kamu memantau dashboard akun Prakerjamu.

Apa yang harus saya lakukan jika NIK sudah terdaftar?

Jika NIK kamu sudah terdaftar, artinya kamu sudah pernah melakukan pendaftaran Kartu Prakerja sebelumnya.

Pastikan kamu telah mengecek kotak masuk e-mail dan mencari kata kunci “Prakerja” untuk mengetahui akun mana yang sudah pernah didaftarkan ke Kartu Prakerja.

Selain itu, kamu juga bisa klik "Lupa Password" dan masukkan NIK yang terdaftar.

(Tribunnews.com/Yunita Rahmayanti)

Artikel lain terkait Apa Itu Kartu Prakerja

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Populer

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas