Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

5 Kriteria Pendaftar Kartu Prakerja Gelombang 23 dan Golongan yang Dilarang Daftar

Kartu Prakerja akan dilanjutkan pada 2022 dan dimulai dengan Gelombang 23. Berikut ini 5 kriteria pendaftar dan golongan yang dilarang mendaftar.

Penulis: Yunita Rahmayanti
Editor: Pravitri Retno W
zoom-in 5 Kriteria Pendaftar Kartu Prakerja Gelombang 23 dan Golongan yang Dilarang Daftar
Website prakerja.go.id
Kartu Prakerja 2021 ditutup. Prakerja akan dilanjutkan pada 2022 dan dimulai dengan Gelombang 23. Berikut ini 5 kriteria pendaftar dan golongan yang dilarang mendaftar. 

1. Pencari kerja;

2. Pekerja/buruh yang terkena PHK;

3. Pekerja/buruh yang membutuhkan peningkatan kompetensi kerja;

4. Pelaku usaha mikro dan kecil;

5. Penyandang disabilitas. 

Jika kamu memenuhi satu dari kriteria di atas, maka kamu memiliki kesempatan untuk mendaftar Kartu Prakerja Gelombang 23.

Persiapkan diri dan semua persyaratan yang harus kamu lengkapi.

Berita Rekomendasi

Adapun persyaratan tersebut sebagai berikut:

- WNI berusia 18 tahun ke atas;

- Tidak sedang mengikuti pendidikan formal;

- Tidak terdaftar sebagai penerima bantuan dari pemerintah selama pandemi;

- Penerima Kartu Prakerja maksimal 2 NIK dalam 1 Kartu Keluarga.

Baca juga: Syarat dan Cara Daftar Kartu Prakerja Gelombang 23 Tahun 2022 Melalui www.prakerja.go.id

Selain kriteria dan persyaratan di atas, ada ketentuan selanjutnya bagi calon pendaftar yang ingin mengikuti Kartu Prakerja.

Ada kategori tertentu yang tidak diperbolehkan mendaftar Kartu Prakerja.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas