5 Kriteria Pendaftar Kartu Prakerja Gelombang 23 dan Golongan yang Dilarang Daftar
Kartu Prakerja akan dilanjutkan pada 2022 dan dimulai dengan Gelombang 23. Berikut ini 5 kriteria pendaftar dan golongan yang dilarang mendaftar.
Penulis: Yunita Rahmayanti
Editor: Pravitri Retno W
1. Pencari kerja;
2. Pekerja/buruh yang terkena PHK;
3. Pekerja/buruh yang membutuhkan peningkatan kompetensi kerja;
4. Pelaku usaha mikro dan kecil;
5. Penyandang disabilitas.
Jika kamu memenuhi satu dari kriteria di atas, maka kamu memiliki kesempatan untuk mendaftar Kartu Prakerja Gelombang 23.
Persiapkan diri dan semua persyaratan yang harus kamu lengkapi.
Adapun persyaratan tersebut sebagai berikut:
- WNI berusia 18 tahun ke atas;
- Tidak sedang mengikuti pendidikan formal;
- Tidak terdaftar sebagai penerima bantuan dari pemerintah selama pandemi;
- Penerima Kartu Prakerja maksimal 2 NIK dalam 1 Kartu Keluarga.
Baca juga: Syarat dan Cara Daftar Kartu Prakerja Gelombang 23 Tahun 2022 Melalui www.prakerja.go.id
Selain kriteria dan persyaratan di atas, ada ketentuan selanjutnya bagi calon pendaftar yang ingin mengikuti Kartu Prakerja.
Ada kategori tertentu yang tidak diperbolehkan mendaftar Kartu Prakerja.