5 Kriteria Pendaftar Kartu Prakerja Gelombang 23 dan Golongan yang Dilarang Daftar
Kartu Prakerja akan dilanjutkan pada 2022 dan dimulai dengan Gelombang 23. Berikut ini 5 kriteria pendaftar dan golongan yang dilarang mendaftar.
Penulis: Yunita Rahmayanti
Editor: Pravitri Retno W
Kategori yang tidak bisa mendaftar Kartu Prakerja:
- Pejabat Negara;
- Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah;
- Aparatur Sipil Negara;
- Prajurit Tentara Nasional Indonesia;
- Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia;
- Kepala Desa;
- Perangkat desa;
- Direksi badan usaha milik negara (BUMN) atau badan usaha milik daerah (BUMD);
- Komisaris BUMN atau BUMD;
- Dewan Pengawas BUMN atau BUMD.
Kategori profesi di atas tidak diperbolehkan mendaftar Kartu Prakerja karena tidak termasuk dalam kriteria penerima Kartu Prakerja.
Program ini difokuskan pada pekerja yang terdampak pandemi dan kesulitan mencari pekerjaan.
Jadi, penerima Kartu Prakerja mendapatkan pendanaan dari pemerintah untuk belajar dan meningkatkan skill serta mengembangkan diri untuk mendapatkan pekerjaan.
Baca juga: Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 23 Segera Dibuka Tahun 2022, Berikut Syarat dan Cara Daftarnya