Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Cukai Naik Tahun 2022, Penjualan Rokok Kemasan Kecil Harus Dilarang

Tarif cukai rokok akan mengalami kenaikan di tahun 2022. Penjualan rokok kemasan kecil pun dinilai harus dilarang.

Penulis: Reynas Abdila
Editor: Miftah
zoom-in Cukai Naik Tahun 2022, Penjualan Rokok Kemasan Kecil Harus Dilarang
IMPERIAL COLLEGE
Tarif cukai rokok akan mengalami kenaikan di tahun 2022. Penjualan rokok kemasan kecil pun dinilai harus dilarang. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Reynas Abdila

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tarif cukai rokok akan mengalami kenaikan di tahun 2022.

Penjualan rokok kemasan kecil pun dinilai harus dilarang.

Chief Strategist of Center for Indonesia Strategi Development Initiatives (CISDI) dr. Yurdhina Meilissa mengungkapkan upaya pemerintah menaikkan tarif cukai hasil tembakau (CHT) akan sia-sia tanpa aturan yang jelas.

Menurutnya, pemerintah harus menyiapkan aturan ke industri agar tidak menjual rokok kemasan kecil dan melarang ritel (warung kelontong) menjual ketengan.

"Di Indonesia pengaturan kemasan masih sangat lemah. Kalau industri diperbolehkan menjual di kemasan kecil dan tidak diatur, maka harga rokok tetap murah serta tetap bisa dibeli," ucap Yurdhina dalam konferensi pers Merespons Kenaikan Cukai Hasil Tembakau 2022, Selasa (14/12/2021).

Ia menilai hasil riset yang dilakukan bahwa konsumsi rokok tidak turun selama pandemi Covid-19.

BERITA REKOMENDASI

Yurdhina menuturkan para perokok tetap mencari cara untuk membeli rokok yang harganya masih terjangkau.

"Saat ini perokok aktif sekarang ini sudah mulai di bawah 19 tahun. Dan harga rokok murah sekali hanya Rp 1.000 per batang," tuturnya.

Yurdhina menyoroti Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) terus mengalami penurunan terkait prevalensi perokok.

Baca juga: Cukai Rokok Naik di Tahun 2022, Harganya Tembus Rp 40.100, Berikut Daftar Lengkapnya

Target prevalensi peluang merokok untuk kelompok umur 10-18 tahun dan 10 tahun ke atas menurun dari tahun 2019 dan tahun 2020 dilihat dari tahun 2017.

"Kalau RPJMN sebelumnya perokok pemula ada di kisaran sembilan koma sekian persen. Di RPJMN baru malah turun menjadi 8,7 persen. Jadi kami melihat ada sinyal bahaya," tukasnya.


Pihaknya juga menyayangkan kenaikan cukai rokok hanya 12 persen, padahal ada kans menaikkan tarif CHT sampai 45 persen.

Namun tidak dipungkiri, kata Yurdhina, langkah ini adalah kemajuan dari sisi penyederhanaan tiers rokok.

"Kami senang karena Kementerian Keuangan berani mengeksekusi rencana strategis sendiri di tengah mungkin tarikan ketidaksetujuan oleh kementerian lain yakni Kemenko Perekonomian dan Kementerian Perindustrian," pungkasnya.

Buruh Rokok Teriak

Sekjen Serikat Buruh Muslim Indonesia (Sarbumusi) Kudus, Jawa Tengah Badaruddin mengatakan, kenaikan Cukai Hasil Tembakau (CHT) atau cukai rokok tahun depan berpotensi memperburuk nasib buruh.

Dia menjelaskan, Industri Hasil Tembakau (IHT) banyak mempekerjakan tenaga kerja, khususnya sektor padat karya Sigaret Kretek Tangan (SKT).

Baca juga: Sederet Alasan Naiknya Tarif Cukai Rokok hingga Mencapai 12 Persen

"Berbagai elemen industri hasil tembakau gelisah atas rencana pemerintah menaikkan tarif cukai hasil tembakau pada 2022," ujarnya.

Menurut Badaruddin, bila kenaikan cukai rokok terjadi, pabrikan akan melakukan sejumlah penyesuaian hingga dapat memperburuk nasib buruh.

"Pengurangan bahan baku dan pengurangan tenaga kerja bakal terjadi sebagai bentuk efisiensi di perusahaan," katanya.

Karena itu, kenaikan cukai rokok dinilainya membuat segmen SKT yang menyerap ratusan ribu tenaga kerja akan terdampak paling berat.

Apalagi, Badruddin menambahkan, selama ini pekerja SKT bekerja dengan sistem manual serta pengupahan sesuai dengan hasil produksi.

Jika produksi rokok menyusut, maka pendapatan pekerja SKT akan berkurang juga dan buruh ini tidak memiliki akses untuk mencari pekerjaan lain.

“Industri ini mau dan mampu menyerap tenaga kerja perempuan, mayoritas tamatan SD dan SMP,” ucapnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas