Dissenting Opinion Hakim: RJ Lino Harusnya Bebas Karena Tak Punya Niat Jahat
Hakim Rosmina menyatakan RJ Lino tidak terbukti bersalah sebagaimana dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Daryono
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Majelis Hakim Rosmina menunjukkan beda pendapat atau dissenting opinion dalam vonis yang dijatuhkan terhadap mantan Direktur Utama PT Pelabuhan Indonesia (Pelindo) II, Richard Joost Lino alias RJ Lino.
Hakim Rosmina menyatakan RJ Lino tidak terbukti bersalah sebagaimana dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Sedangkan, dua hakim anggota, Teguh Santoso dan Agus Salim menyatakan RJ Lino bersalah.
Dalam pertimbangannya, Hakim Rosmina mengatakan tidak ada niat jahat RJ Lino dalam memutuskan memilih pengadaan tiga unit quayside container crane (QCC) untuk Pelabuhan Panjang, Pelabuhan Palembang dan Pelabuhan Palembang.
Baca juga: Eks Dirut Pelindo II RJ Lino Divonis 4 Tahun Bui dan Denda Rp500 Juta di Kasus Korupsi QCC
Untuk itu, Rosmina menilai RJ Lino sepatutnya dibebaskan dari segala tuntutan jaksa.
"Menimbang bahwa sebagaimana pertimbangan pada diri terdakwa tidak ditemukan adanya niat jahat dalam pengadaan atau memilih tiga unit QCC twinlift kapasitas 61 ton untuk pelabuhan Panjang, Palembang, dan Pontianak, maka adalah beralasan hukum untuk membebaskan terdakwa dari segala tuntutan sebagaiamana dakwaan pertama dan kedua dari penuntut umum," ucap Rosmina di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (14/12/2021).
Hakim Rosmina berpendapat bahwa tujuan RJ Lino memilih tiga unit QCC twinlift untuk memberikan keuntungan kepada Pelindo II.
Maka itu, Hakim Rosmina menilai tidak ada niat jahat RJ Lino melakukan korupsi terkait pengadaan tersebut.
"Karena tidak ada niat jahat dari diri terdakwa untuk melakukan tindak pidana korupsi, maka ketua hakim majelis tidak sependapat dengan penuntut umum maupun hakim anggota I dan hakim anggota II adhoc," tuturnya.
Dikatakan Hakim Rosmina, tidak ada tindak pidana tanpa adanya niat jahat.
Dengan demikian, RJ Lino sepatutnya dibebaskan dari tuntutan atas dakwaan melanggar Pasal 2 atau Pasal 3 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Dia menerangkan, RJ Lino memilih tiga unit QCC twinlift untuk tiga pelabuhan tersebut karena pertimbangan bisnis. Hal ini karena harga yang lebih murah.
Selain itu, produktivitas, terutama di pelabuhan Panjang diproyeksikan akan meningkat.
Baca juga: Penuturan RJ Lino Menolak Mengaku Diminta Jokowi Mundur Usai Jadi Tersangka KPK
Sementara, keputusan RJ Lino memilih tiga unit QCC twinlift kapasitas 61 ton tidak bertentangan dengan tujuan Pelindo II untuk mengadakan QCC karena fungsinya sama-sama sebagai alat angkat.
"Berdasarkan pertimbangan-pertimbangan di atas, hakim ketua majelis berpendapat, meskipun melanggar prosedur pengadaan barang pada Pelindo II, namun tindakan terdakwa memilih QCC twinlift kapasitas 61 ton adalah untuk kepentingan perusahaan di masa depan agar lebih produktif," ujar Hakim Rosmina.
Untuk diketahui, RJ Lino divonis hukuman 4 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subisder 6 bulan kurungan.
Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menyatakan RJ Lino terbukti melakukan korupsi dalam pengadaan tiga unit QCC tahun 2010 di pelabuhan Panjang Lampung, Pontianak, dan Palembang.
RJ Lino dinilai telah merugikan negara senilai Rp28,82 miliar. Namun, ia dinyatakan tidak terbukti menikmati uang tersebut.
Majelis hakim menilai, kerugian itu karena pengadaan QCC tidak sesuai prosedur dan justru memperkaya perusahaan pengada asal China yaitu Wuxi Hua Dong Heavy Machinery (HDHM).(*)