Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

DPR Batal Agendakan RUU TPKS dalam Rapat Paripurna Besok

Willy Aditya memastikan tak ada agenda penetapan RUU TPKS sebagai RUU inisiatif DPR pada Rapat Paripurna besok.

Penulis: Chaerul Umam
Editor: Adi Suhendi
zoom-in DPR Batal Agendakan RUU TPKS dalam Rapat Paripurna Besok
Arief/Man (dpr.go.id)
Ketua Panitia Kerja (Panja) RUU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) Willy Aditya 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Chaerul Umam

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Panitia Kerja (Panja) RUU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) Willy Aditya, memastikan tak ada agenda penetapan RUU TPKS sebagai RUU inisiatif DPR pada Rapat Paripurna besok.

"Iya belum diagendakan di rapur (rapat paripurna) besok," kata Willy kepada wartawan, Rabu (15/12/2021).

Secara terpisah, Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPR RI Indra Iskandar mengonfirmasi beredarnya surat undangan rapat paripurna besok.

Dalam surat bernomor B/16798/LG.01.03/12/2021 itu, itu hanya dua agenda yang akan dibahas dalam rapat paripurna, yakni pembicaraan tingkat II atau pengambilan keputusan atas RUU perubahan atas Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang jalan.

Agenda dilanjutkan penyampaian pidato Ketua DPR RI Puan Maharani pada penutupan masa persidangan II tahun sidang 2021-2022.

"Iya betul," kata Indra saat dikonfirmasi.

Berita Rekomendasi

Melindungi Korban

Ketua Panja RUU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) Willy Aditya mengatakan RUU tersebut penting untuk menjadi payung hukum yang sebelumnya tidak diatur dalam KUHP, UU KDRT, UU Tindak Pidana Perdagangan Orang/Traficking, UU Pornografi, dan sebagainya.

Sebab, banyak korban TPKS ketika melapor kepada polisi malah menjadi tersangka.

Seperti Baiq Nuril di NTB dan lain-lain.

"Jadi, RUU TPKS ini dibutuhkan dalam dua ranah, yaitu ranah bagi korban bisa mendapatkan keadilan dan perlindungan hukum, dan kedua bagaimana aparat penegak hukum baik polisi maupun jaksa khususnya memiliki legal standing dalam menindak pelaku TPKS," kata Willy Aditya dalam diskusi bertajuk Stop Kekerasan Seksual di Sekitar Kita, di Gedung DPR RI, Senayan Jakarta, Jumat (26/11/2021).

Menurut Willy, selama ini Polisi dan Jaksa bekerja berdasarkan hukum positif, sehingga kalau tak ada dasar hukumnya mereka tidak bisa bekerja. Karenanya RUU TPKS ini dibutuhkan.

Baca juga: RUU TPKS, Kepedulian DPR Dengar dan Respons Publik soal Isu Kekerasan Seksual

Apalagi korban itu seperti sebuah fenomena gunung es, tidak banyak yang bisa speak up, melapor karena secara sosiologis bicara seks itu masih dianggap hal yang tabu, saru dan bahkan aib.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas