ELSAM Serahkan Petisi Dampak Bencana Kabut Asap Kalimantan pada Komnas HAM
Kami meminta Komnas HAM untuk melakukan penulusuran lebih lanjut atas kebakaran hutan yang terjadi dari tahun 2015 - 2018
Penulis: Larasati Dyah Utami
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Lembaga studi dan advokasi masyarakat, ELSAM, melakukan Penyerahan Petisi Kabut Asap kepada Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM).
Penyerahan dilakukan di Kantor Komnas HAM, Kawasan Menteng, Jakarta Pusat pada Rabu (15 Desember 2021).
"Kami meminta Komnas HAM untuk melakukan penulusuran lebih lanjut atas kebakaran hutan yang terjadi dari tahun 2015 - 2018," kata Deputi Direktur ELSAM Andi Muttaqien di kantor Komnas HAM, Jakarta, Rabu (15/12/2021).
Menurut Andi, ada kewenangan Komnas HAM yang bisa untuk menyasar perlindungan negara dan menyasar tanggung jawab korporasi untuk melakukan pemulihan udara maupun lingkungan imbas aktivitas korporasi.
Sebelumnya, bencana asap yang terjadi pada tahun 2015 tahun 2018 yang diakibatkan oleh kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) menimbulkan dampak multidimensi, terutama berdampak pada kesehatan warga, khususnya di Kalimantan Tengah.
Komnas HAM diminta menyelidiki atau menginvestigasi secara menyeluruh penyebab dan dampak aktual yang menyebabkan pelanggaran HAM dan mendorong pemulihan bagi warga terdampak kabut asap.
Baca juga: Berawal dari Embung Karhutla, Kampung Dayun Siak Kini Menjelma Jadi Kampung Wisata yang Digandrungi
Catatan ELSAM dan JPIC Kalimantan, Indonesia mengalami Karhutla terparah dalam hampir dua dekade, di mana lebih dari 2,6 juta hektar atau lebih dari 4,5 kali luas Bali terbakar dari bulan Juni-Oktober tahun 2015.
Dalam gugatan warga (Citizen Law Suit), Pengadilan Negeri Palangka Raya melalui Putusan Nomor 118/Pdt.G/LH/2016/PN Plk telah memutuskan, Presiden, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK), Menteri Pertanian, Menteri ATR/ Kepala BPN, Menteri Kesehatan, Gubernur Kalteng, DPRD Kalteng telah melakukan perbuatan melawan hukum (PMH) atas terjadinya krisis kabut asap tahun 2015.
Komisioner Komnas HAM Amiruddin mengatakan pihaknya akan mempelajari petisi dan laporan yang masuk tersebut.
Tak menutup kemungkinan, pihak-pihak terkait lainnya, termasuk KLHK untuk membicarakan tuntutan ini.
"Mudah-mudahan apa yang disampaikan tadi bisa ditindaklanjuti Komnas HAM sesuai kewenangan yang dimiliki," ujar Amiruddin.
"Mudah-mudahan Komnas HAM juga bisa mengundang pihak lain, seperti KLHK, pemerintah daerah untuk membicarakan ini kembali," lanjutnya.
Menurut Komnas HAM tuntutan yang diajukan oleh warga adalah hal yang wajar.
Baca juga: KLHK Berbagi Pengalaman 7 Tahun Kendalikan Karhutla di Konferensi Iklim di Glasgow
Tuntutan ini sekaligus mengingatkan keada negara akan kewajibannya untuk melindungi hak asasi warga untuk memiliki lingkungan hidup yang baik dan sehat.
"Hak akan lingkungan hidup yang baik dan sehat adalah hak asasi, dimana Indonesia jauh lebih baik daripada PBB. Indonesia sudah mengakui hal ini sejak 1998, PBB baru bulan September 2021," kata Sandrayati dari Komnas HAM.