Jokowi Beri Perhatian Serius Kasus Rudapaksa 12 Santri di Bandung, Sebut Kejahatan Luar Biasa
Jokowi memberi perhatian serius pada kasus kekerasan seksual terhadap 12 santri di Bandung, Jawa Barat.
Penulis: Galuh Widya Wardani
Editor: Pravitri Retno W
TRIBUNNEWS.COM - Presiden Joko Widodo (Jokowi) memberi perhatian serius pada kasus kekerasan seksual terhadap 12 santri di Bandung, Jawa Barat.
Bahkan, Jokowi menyebut perbuatan pelaku adalah kejahatan luar biasa, mengingat pelaku adalah seorang guru.
Hal tersebut disampaikan oleh Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Bintang Puspayoga, dalam konferensi pers di Bandung, Rabu (15/12/2021).
"Presiden memberi perhatian yang sangat serius dalam kasus ini untuk dikawal, dari penegakan hukum kepada terdakwa, untuk diberikan hukuman yang seberat-beratnya karena ini sudah merupakan kejahatan yang luar biasa," kata Bintang, dikutip dari Tribunnews.com.
Baca juga: Menteri PPPA Dorong Hukuman Kebiri Terhadap Herry Wirawan yang Rudapaksa Belasan Santriwati
Baca juga: Tempat Herry Wirawan Bukan Pesantren, Korban Rudapaksa Bukan Santriwati, Fakta Baru Terkuak
Selain mengawal penegakan hukum pada terdakwa, kata Bintang, Presiden Jokowi juga memerintahkan Kementerian PPPA untuk berkoordinasi dengan lembaga terkait.
Termasuk dalam memberikan pendampingan kepada korban.
Kebiri Jadi Permintaan
Mengutip Tribunnews.com, pada kesempatan yang sama, Bintang berharap pelaku kekerasan seksual, Herry Wirawan, diganjar hukuman kebiri.
Mengingat, korban tidak hanya berjumlah satu atau dua orang saja, tapi banyak orang dan masih di bawah umur.
"Kejahatan ini tidak hanya kekerasan seksual saja, tapi juga ada eksploitasi dan menyalahgunakan bansos."
"Karena kasus ini korbannya banyak, kemudian dilakukan berkali-kali."
Baca juga: Ini Kata Karutan Kebon Waru Bandung Soal Dugaan Pelaku Rudapaksa Santriwati Babak Belur di Rutan
"Statement kami ketika kasus ini muncul, pelaku harus mendapatkan tambahan hukuman kebiri."
"Saya yakin seluruh masyarakat akan puas ketika tuntutan yang diberikan kepada terdakwa adalah hukuman yang seberat-beratnya," tegas Bintang.
Menteri PPPA: 8.000 Aduan Kekerasan Seksual dalam Setahun
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.