Vaksinasi Covid-19 untuk Anak Usia 6-11 Tahun Dimulai, 19 Provinsi Penuhi Kriteria
Simak lokasi dan jenis vaksin anak usia 6-11 tahun, terdapat 19 provinsi yang telah memenuhi syarat.
Penulis: Katarina Retri Yudita
Editor: Wahyu Gilang Putranto
TRIBUNNEWS.COM - Sebanyak 19 provinsi di Indonesia sudah memenuhi kriteria untuk melaksanakan vaksinasi Covid-19 untuk anak usia 6-11 tahun.
Menteri Kesehatan, Budi Gunadi Sadikin telah mengeluarkan Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia (KMK) Nomor HK.01.07./MENKES/6688/2021 pada Senin (13/12/2021).
Dalam keputusan tersebut dijelaskan mengenai Pelaksanaan Vaksinasi Covid-19 bagi Anak Usia 6-11 Tahun.
Tercakup di dalamnya ketentuan, jenis, dan lokasi pelaksanaan vaksinasi.
Baca juga: Presiden Jokowi Tinjau Vaksinasi 200 Anak Usia 6-11 Tahun
Jenis vaksin
Vaksinasi Covid-19 untuk anak 6-11 tahun menggunakan vaksin Covid-19 Bio Farma dan/atau Coronavac.
Vaksin diberikan sebanyak dua kali dengan interval minimal 28 hari melalui suntikan intramuskular di bagian lengan atas dengan dosis 0,5 mL.
Sebelum pelaksanaan vaksinasi Covid-19 harus dilakukan skrining terlebih dahulu.
Kemudian, untuk menyelesaikan vaksinasi anak usia 6-11 tahun, Kemenkes merinci dibutuhkan kurang lebih sekitar 58,7 juta dosis vaksin.
Kemenkes saat ini telah menyiapkan 6,4 juta dosis vaksin untuk bulan Desember 2021 dan akan ditambah pada Januari 2022 mendatang.
“Berdasarkan rekomendasi ITAGI dan hasil EUA dari BPOM, jenis vaksin yang akan kita gunakan adalah Vaksin Sinovac. Vaksin Sinovac memiliki KIPI yang kecil, sehingga kita prioritaskan untuk anak-anak."
"Beberapa negara juga menjalankan vaksinasi pakai platform lain, mungkin itu juga akan kita gunakan, tapi untuk saat ini vaksin yang tersedia untuk anak-anak kita utamakan Sinovac dulu,” ungkap Wakil Menteri Kesehatan, Dante Saksono Harbuwono.
Lokasi vaksin
Pelaksanaan vaksinasi Covid-19 bagi anak usia 6-11 tahun dapat dilakukan di Puskesmas, rumah sakit, atau fasilitas pelayanan kesehatan lainnya seperti pembukaan pos pelayanan vaksinasi di sekolah atau satuan pendidikan lainnya, atau Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak (LKSA).
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.