Anggota Pansus: Status Ibu Kota Negara Disepakati Jadi Pemerintah Daerah Khusus
Pria yang akrab disapa Awiek itu menegaskan, Pansus RUU IKN tidak ingin melanggar konstitusi terkait penetapan status IKN.
Penulis: Chaerul Umam
Editor: Hasanudin Aco
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Chaerul Umam
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Panitia Khusus (Pansus) RUU Ibu Kota Negara (IKN) bersama pemerintah menyepakati status wilayah ibu kota baru berupa pemerintah daerah khusus ibu kota negara.
Hal itu diungkapkan Anggota Pansus RUU IKN Fraksi PPP Achmad Baidowi di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (16/12/2021).
Baidowi menyatakan bahwa kesepakatan itu diambil dalam rapat antara Panja RUU IKN dan Pemerintah yang diwakili Kepala Bappenas Suharso Monoarfa, pada Rabu (15/12/2021) malam.
"Kan substansi sudah selesai tadi malam yang substansinya itu terkait dengan pemerintah khusus, nah pemerintah khusus itu tidak diatur dalam UUD 1945, yang ada pemerintah daerah bersifat khusus atau istimewa yang diatur UU," kata Baidowi di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (16/12/2021).
"Maka kemudian kami minta menteri kalau Anda bertahan dengan otorita itu enggak ada cantolannya di UUD 1945. Yang ada pemerintah daerah bersifat khusus dan atau bersifat istimewa," lanjutnya.
Baca juga: Susunan Keanggotaan Pansus RUU IKN Dipangkas Jadi 30 Orang
Pria yang akrab disapa Awiek itu menegaskan, Pansus RUU IKN tidak ingin melanggar konstitusi terkait penetapan status IKN.
Atas dasar itu, Pansus RUU IKN tetap memilih pemerintah daerah khusus atau istimewa.
"Kita tidak ingin melanggar konstitusi. Di konstitusi kita hanya diatur pemda ada yang bersifat khusus ada istimewa. Kemudian karena ini IKN maka disepakati pemerintah daerah khusus ibu kota negara. Namanya belum," ucapnya.