Mahfud MD Singgung Kasus Rachel Vennya, Ceritakan Anak dan Cucunya yang Karantina dari Belanda
Respons laporan dari MAKI, Mahfud MD minta dugaan pungli dalam kasus kaburnya selebgram Rachel Vennya dari karantina diusut dan diproses hukum.
Penulis: Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD bersuara soal dugaan pungli di kasus kaburnya selebgram Rachel Vennya dari karantina kesehatan usai melakukan perjalanan dari luar negeri.
Terkait laporan yang dilayangkan oleh MAKI itu, Mahfud MD minta agar segara diproses secara hukum.
Tidak hanya menyinggung kasus Rachel Vennya di depan Satgas Saber Kemenkopolhukam, Mahfud MD juga menceritakan kepulangan anak dan cucunya dari Belanda.
Mereka tetap harus menjalani karantina tanpa ada dispensasi apalagi keringanan.
Mahfud MD Minta Pungli dalam Kasus Karantina Rachel Vennya Diusut dan Diproses Hukum
Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mendorong agar pungutan liar (pungli) dalam kasus kaburnya selebgram Rachel Vennya dari karantina kesehatan usai melakukan perjalanan dari luar negeri diusut dan diproses hukum.
Mahfud mengatakan kasus tersebut perlu diusut dan diproses hukum agar menjadi pelajaran dan tidak berulang di kemudian hari.
"Makanya saya singgung. Itu termasuk dari pungli. Biar nanti diproses secara hukum. Kan ada hukumnya. Jadi yang saya baca, di pengadilan itu saya bayar ke Mbak ini Rp 40 juta, lalu disetor ke ini yang ASN itu di suatu institusi. Itu sekian. Nanti saya mau sampaikan agar itu diusut. Biar tidak biasa melakukan itu," kata Mahfud di Hotel Arya Duta Jakarta Pusat pada Rabu (15/12/2021).
Namun demikian, lanjut Mahfud, baginya yang terpenting adalah kesadaran moral oleh setiap warga negara untuk mematuhi hukum yang berlaku.
"Yang penting bagi saya sebenarnya kesadaran moral itu diutamakan oleh setiap warga negara kalau itu. Kalau kita ini kan penegak hukum, jadi pakai pasal. Tapi anda semua, kita semua, di luar hukum punya kesadaran moral," kata Mahfud.
Mahfud MD Singgung Kasus Karantina Rachel Vennya di Hadapan Satgas Saber Pungli
Mahfud MD menyinggung kasus kaburnya selebgram Rachel Vennya dari karantina usai kunjungan luar negeri di hadapan Satgas Saber Pungli.
Meski tidak menyebut secara langsung nama Rachel, namun Mahfud menyinggung terkait detail kasus yang sama dengan kasus yang menyeret Rachel.
Detail kasus tersebut di antaranya jumlah uang yang disetorkan dan adanya oknum ASN yang terlibat.
Baca juga: Buntut Napi Adam Bin Musa Kabur dari Lapas Tangerang, 2 Pejabat Dicopot, Inspektorat Turun Tangan
Hal tersebut diungkapkan dalam sambutannya pada acara Rakornas Satgas Saber Pungli di Hotel Arya Duta Jakarta Pusat pada Rabu (15/12/2021).
"Baru saja kita mendengar seorang artis lari, tidak ikut karantina, ditangkap oleh polisi, di pengadilan terbukti dia membayar Rp 40 juta kepada petugas. Petugas ini pegawai swasta. Tapi nyetornya ke seorang ASN. Itu pungli," kata Mahfud.
Mahfud mengatakan saat ini masih sering terdengar adanya kasus-kasus pungli meskipun sikap Presiden Jokowi tegas untuk memeberantas hal tersebut.
Namun demikian, menurutnya saat ini kasus terkait pungli sudah jauh lebih berkurang.
"Jadi masih saja ada yang curi-curi meskipun secara umum sudah berkali-kali saya katakan sudah jauh berkurang," kata Mahfud.
Singgung Kasus Rachel, Mahfud MD Cerita Sikapnya pada Anak Cucunya yang Baru Pulang dari Belanda
Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD menyinggung kasus kaburnya selebgram Rachel Vennya dari karantina usai kunjungan luar negeri di hadapan Satgas Saber Pungli.
Meski tidak menyebut secara langsung nama Rachel, namun Mahfud menyinggung terkait detail kasus yang sama dengan kasus yang menyeret Rachel.
Detail kasus tersebut di antaranya jumlah uang yang disetorkan dan adanya oknum ASN yang terlibat.
Hal tersebut diungkapkan dalam sambutannya pada acara Rakornas Satgas Saber Pungli di Hotel Arya Duta Jakarta Pusat pada Rabu (15/12/2021).
Baca juga: Ini Perbedaan Karantina yang Ditanggung Pemerintah dan Bayar Sendiri
Dalam pidato sambutannya tersebut, Mahfud juga menegaskan bahwa meski pejabat negara dirinya tidak meminta dispensasi terkait kewajiban karantina kesehatan usai perjalanan dari luar negeri.
"Saya juga nggak minta dispensasi. Coba bayangin orang bayar untuk tidak karantina," kata Mahfud.
Mahfud mengatakan anak dan cucunya pulang dari Belanda tiga hari lalu.
Ia kemudian menyuruh mereka karantina.
"Tidak usah nyebut bahwa kamu, anak saya. Karantina. Kalau mau lebih mudah teknisnya, uruskan teknisnya saja," kata Mahfud.
"Padahal saya sudah ingin ketemu dengan cucu, dengan anak, dengan mantu, ingin kumpul. Sudah 10 hari dulu di hotel sekarang jangan keluar. Kalau nanti keluar terus ada kasus, saya yang kasih kamu ke aparat," lanjut Mahfud.
Mahfud menjelaskan ketaatan pasca hukum dan aturan yang berlaku harus dimulai dari diri sendiri.
Menurutnya, sikapnya tersebut merupakan bentuk ketakutan pada moral keagamaan yang diyakininya sebagai aspek lain dari pengamalan Pancasila dalam kehidupan.
"Hukum si mungkin bisa diatur, saya salah, telpon, tolong deh kan salah kecil gitu. Bisa diindustrikan. Tapi moral tidak bisa diindustrikan," kata Mahfud.
Akui Sogok Rp 40 Juta agar Terlepas Karantina, Rachel Vennya Dilaporkan MAKI ke Saber Pungli
Rachel Vennya mengakui menyogok Rp40 juta agar terlepas dari karantina mandiri usai bepergian dari Amerika Serikat.
Kendati telah menyuap, nyatanya Rachel hanya dikenakan Pasal 93 UU RI Nomor 6 Tahun 2018 tentang Karantina Kesehatan juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP atau Pasal 14 UU Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit juncto Pasal 56 ayat 1 KUHPidana.
Selebgram tersebut akhirnya dijatuhi hukuman 4 bulan penjara dengan masa percobaan 8 bulan.
Untuk itu, Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI) bakal melaporkan perbuatan Rachel ke tim Satgas Saber Pungli.
"Siang ini, sekitar jam 1, MAKI berencana membuat aduan dugaan pungutan liar pada tim saber pungli yang di bawah naungan Kemenko Paolhukam atas peristiwa tidak karantinanya Rachel Vennya dari kepulangannya dari luar negeri," kata Boyamin dalam keterangan suara, Selasa (14/12/2021).
Dalam hal ini Boyamin menindaklanjuti fakta persidangan di Pengadilan Negeri Tangerang yang mengungkapkan aliran uang Rp40 juta Rachel kepada sejumlah pihak termasuk petugas honorer di DPR, petugas Bandara Internasional Soekarno Hatta, hingga "Satgas".
"Saya menduga atas peristiwa itu ada pungli sebagaimana diatur beberapa pasal KUHP dan berkaitan dengan dugaan suap," ujar Boyamin.
Meski uang tersebut diklaim sudah dikembalikan, terang Boyamin, hal itu tidak menghapus pidana.
"Meskipun uang dikembalikan tetapi peristiwa pidananya sudah selesai. Dalam bahasa hukum ya sudah sempurna, artinya dugaan pungli sudah diserahkan atas permintaan karena mestinya karantina tetapi tidak," katanya.
Sebelumnya dalam persidangan di Pengadilan Negeri Tangerang, Jumat (10/12/2021),Rachel Vennya mengaku sempat memberikan uang Rp40 juta kepada pegawai honorer di DPR yang bernama Ovelina Pratiwi.
Rachel menjelaskan uang tersebut merupakan permintaan Ovelina untuk diberikan kepada pihak "Satgas" agar dapat memuluskan aksi lolos dari karantina.
Meskipun begitu, ia mengklaim uang tersebut sudah dikembalikan seluruhnya.
Sementara itu, Ovelina mengatakan pihak "Satgas" mensyaratkan biaya sebesar Rp10 juta perorang agar bisa diloloskan dari karantina kesehatan.
Namun, saat itu Rachel Vennya memberikan total uang senilai Rp 40 juta.
Ovelina mengaku uang tersebut diterima sebelum Rachel tiba di Indonesia.
Ia lantas mengirimkan uang sebesar Rp30 juta sesuai permintaan pihak "Satgas" kepada rekening atas nama Kania.
Dirinya mengklaim tidak mengetahui secara pasti siapa sosok Kania ini.
Ia hanya mengaku bahwa rekening atas nama Kania itu diperoleh dari Eko atau Jakarsih, yang merupakan petugas Bandara Internasional Soekarno-Hatta.
Sementara sisa uang sebesar Rp10 juta dibagikan kepada mereka-mereka yang membantu di lapangan.
Rinciannya yakni Ovelina Rp4 juta; Eko Rp4 juta; dan Jarkasih Rp2 Juta.
Rachel bersama Salim Nauderer dan Maulida Khairunnisa telah divonis 4 bulan penjara dengan masa hukuman percobaan 8 bulan usai dinyatakan bersalah melanggar protokol kesehatan dengan cara kabur dari tempat karantina.
Mereka melanggar ketentuan karantina sepulang dari New York, Amerika Serikat, pada Oktober lalu.
Terdapat peran anggota TNI yang turut membantu mereka sejak di Bandara Internasional Soekarno Hatta
Jika Ada Dugaan Suap Kasus Karantina Rachel Vennya, MAKI Minta Saber Pungli Koordinasi KPK
Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) melayangkan aduan terkait adanya dugaan pungutan liar alias pungli atas kasus pelanggaran karantina yang dilakukan Rachel Vennya kepada Satgas Sapu Bersih Pungli Kemenkopolhukam.
Dalam aduan tersebut, Koordinator MAKI Boyamin Saiman mengatakan, pihaknya juga menduga adanya tindak pidana suap yang terjadi dalam perkara tersebut.
Hal itu diungkapkan Boyamin, berdasarkan fakta persidangan yang terungkap pada Jumat (10/12/2021) kemarin di Pengadilan Negeri Tangerang.
"Dugaan suap yang masuk kategori dugaan korupsi yaitu terungkap di Persidangan bahwa Rachel Vennya mentransfer uang senilai Rp 40 juta," kata Boyamin dalam keterangannya kepada Tribunnews.com, Selasa (14/12/2021).
Baca juga: Jokowi Atensi Kasus Rudapaksa Santriwati hingga Desakan Pelaku Dihukum Kebiri
Atas hal itu, dirinya mengharapkan jika dugaan tersebut benar adanya maka Tim satgas saber pungli Kemenkopolhukam untuk dapat mendistribusikan perkara ini ke aparat penegak hukum.
Adapun yang dimaksud Boyamin yakni Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kejaksaan Agung hingga Kepolisian RI.
"Bisa aja ada yang lain oknum penegak hukum yang lain bisa aja ada disitu, makanya nanti saber pungli mendistribusikan perkara ini KPK, Kepolisian, Kejaksaan Agung apabila ditemukan dugaan kuat ada bukti ini peristiwa dugaan suap dan memenuhi unsur suap juga tentunya," ucap Boyamin.
Unsur suap yang dimaksud oleh Boyamin yakni jika dalam perkara ini, turut terlibat pegawai negeri baik sipil maupun militer yang diduga juga memuluskan langkah Rachel Vennya lolos dari karantina. (tribun network/thf/Tribunnews.com)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.