Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Program Kartu Prakerja Lanjut di 2022 dengan Anggaran Rp11 Triliun, Ini Syarat dan Cara Daftarnya

Program Kartu Prakerja kembali dilanjutkan tahun 2022, simak syarat dan cara daftarnya.

Penulis: Katarina Retri Yudita
Editor: Daryono
zoom-in Program Kartu Prakerja Lanjut di 2022 dengan Anggaran Rp11 Triliun, Ini Syarat dan Cara Daftarnya
laman Prakerja.go.id
Tampilan laman Prakerja - Program Kartu Prakerja kembali dilanjutkan tahun 2022, simak syarat dan cara daftarnya. 

TRIBUNNEWS.COM - Program Kartu Prakerja kembali dilanjutkan tahun 2022, simak syarat dan cara daftarnya.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian sekaligus Ketua Komite Cipta Kerja, Airlangga Hartanto mengatakan, pendaftaran program Kartu Prakerja ditutup pada Rabu (15/12/2021), pukul 23.59 WIB.

Namun, program Kartu Prakerja dipastikan akan kembali dilanjutkan tahun 2022.

Pemerintah menganggarkan Rp 11 triliun untuk program Kartu Prakerja tahun 2022.

Baca juga: Bocoran Kartu Prakerja 2022, Skema Penyelenggaraan hingga Jadwal Pembukaan Gelombang 23

"Di tahun ini, Kartu Prakerja yang telah selesai dijalankan oleh manajemen pelaksana dan di malam ini pukul 23.59 WIB, pendaftaran peserta baru akan ditutup sementara dan saya ucapkan sampai jumpa di Program Kartu Pra Kerja Tahun 2022," ujarnya dalam Penutupan Program Kartu Prakerja secara virtual, Rabu (15/12/2021).

"Selaku ketua, saya ingin menyampaikan bahwa program (Kartu Prakerja) akan terus dilanjutkan. Ke depan, di tahun anggaran 2022 adalah sebesar Rp 11 triliun," sambung Airlangga, dikutip dari Kompas.com.

Untuk itu, ketahui syarat dan cara daftar Kartu Prakerja, dikutip dari prakerja.go.id:

BERITA REKOMENDASI

Syarat mendaftar Kartu Prakerja

1. WNI berusia 18 tahun ke atas.

2. Tidak sedang menempuh pendidikan formal.

3. Sedang mencari kerja, pekerja/buruh yang terkena PHK, atau pekerja/buruh yang membutuhkan peningkatan kompetensi kerja.

(seperti pekerja/buruh yang dirumahkan dan pekerja bukan penerima upah, termasuk pelaku usaha mikro & kecil).


4. Bukan penerima bantuan sosial lainnya selama pandemi COVID-19.

5. Bukan Pejabat Negara, Pimpinan dan Anggota DPRD, ASN, Prajurit TNI, Anggota Polri, Kepala Desa dan perangkat desa dan Direksi/Komisaris/Dewan Pengawas pada BUMN atau BUMD.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas