Soal Presidential Threshold, Sekjen Gerindra: Berapapun Angkanya Kami Tidak Masalah
Ahmad Muzani mengatakan Partai Gerindra tidak mempermasalahkan berapapun angka ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold.
Penulis: Chaerul Umam
Editor: Adi Suhendi
"Dan kami tidak bisa membatasi atau mengintervensinya," ujar Anggota Komisi III DPR RI itu.
Baca juga: KSPSI Minta MK Segera Beri Penjelasan Soal Putusan Gugatan Formil UU Cipta Kerja
Di sisi lain, Gerindra tak ingin berpolemik soal ambang batas pencalonan presiden.
Dikatakan Habiburokhman, Gerindra fokus meningkatkan suara pada pemilihan umum (pemilu) 2024 mendatang.
"Soal PT kami enggak mau berpolemik karena sudah sering digugat ke MK dan ditolak. Kami lebih memilih konsentrasi meningkatkan suara Gerindra sehingga tidak mengalami kesulitan mengajukan calon Presiden pada Pemilu berikutnya," ujarnya.
Diberitakan, Ferry Juliantono menggugat UU Pemilu ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Ferry menggugat presidential threshold dari 20 persen menjadi 0 persen.
Sebab, aturan itu dinilai menguntungkan dan menyuburkan oligarki.
Dia memberikan kuasa kepada Refly Harun.
"Menyatakan Pasal 222 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6109) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat," demikian bunyi petitum Ferry dalam berkas yang dilansir website MK, Rabu (8/12/2021).