Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Polisi yang Tolak Laporan Korban Perampokan Jalani Sidang Disiplin Hari Ini, akan Tentukan Sanksinya

Anggota Polsek Pulogadung, Aipda Rudi Panjaitan yang menolak laporan korban perampokan akan menjalani sidang disiplin, Jumat (17/12/2021).

Penulis: Suci Bangun Dwi Setyaningsih
Editor: Facundo Chrysnha Pradipha
zoom-in Polisi yang Tolak Laporan Korban Perampokan Jalani Sidang Disiplin Hari Ini, akan Tentukan Sanksinya
Istimewa
Ilustrasi Polisi. Dalam artikel mengulas tentang anggota polisi, Aipda Rudi Panjaitan yang menolak laporan korban perampokan. 

TRIBUNNEWS.COM - Anggota Polsek Pulogadung, Aipda Rudi Panjaitan yang menolak laporan korban perampokan akan menjalani sidang disiplin, Jumat (17/12/2021).

Dalam sidang etik dan disiplin juga akan ditentukan sanksi untuk Aipda Rudi.

Kabid Humas Metro Jaya, Kombes Endra Zulpan, mengatakan kasus Aipda Rudi ditangani Polda Metro Jaya.

"Kasusnya ditangani oleh Polda Metro Jaya."

"Kasusnya ditarik penanganannya dari Polres Metro Jakarta Timur ke Polda Metro Jaya."

"Dan besok (hari ini) akan dilakukan sidang disiplin kepada yang bersangkutan," katanya, dikutip Tribunnews.com dari kanal YouTube Kompas TV, Jumat pagi.

Baca juga: Ini Tanggapan Kejagung Soal Nota Pembelaan Terdakwa Heru Hidayat Terkait Tuntutan Hukuman Mati

Dikutip dari TribunJakarta.com, kasus ini bermula saat seorang wanita bernama Meta Kumala (32) menjadi korban pencurian di Jalan Sunan Sedayu, Rawamangun, Selasa (7/12/2021) malam.

BERITA TERKAIT

Meta yang diikuti dua pengendara sepeda motor diketahui telah mengincar harta miliknya setelah mengambil uang di ATM.

Akibat peristiwa itu, ia kehilangan tas yang berisi kartu ATM, KTP, kartu kredit, hingga kunci mobil.

Bahkan, uangnya senilai Rp 7 juta ikut raib.

Pada malam itu juga, Meta melaporkan dirinya menjadi korban pencurian.

Kemudian, ia melapor ke Polsek Pulogadung.

Namun, ia justru dimaki oleh oknum Reserse Polsek Pulogadung, Aipda Rudi Panjaitan.

Korban mengaku, diperlakukan tidak sebagaimana mestinya bila masyarakat hendak membuat laporan tindak kejahatan.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Populer

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas