Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Revisi UU Narkotika Diprediksi Rampung Tahun Depan, Pecandu Narkoba Bakal Direhabilitasi

Rencana revisi Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika diprediksi akan rampung tahun 2022, pecandu narkoba nantinya bakal direhabilitasi.

Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Theresia Felisiani
zoom-in Revisi UU Narkotika Diprediksi Rampung Tahun Depan, Pecandu Narkoba Bakal Direhabilitasi
NET
Ilustrasi pecandu narkoba 

"Yang lebih penting adalah tadi, kamu bergaul dengan siapa, nilai-nilai apa yang pemahaman kami tentang bahaya itu. Kalau cuma masukan rehabilitasi, terus pikiran kamu kemana-mana terus pikiran kamu bergaul dengan orang yang salah," tukasnya.

Diberitakan sebelumnya, Menteri Hukum dan Ham RI Yasonna Laoly mengatakan, permasalahan kelebihan penghuni di lembaga pemasyarakatan (lapas) tidak hanya bisa diselesaikan dengan membangun lapas baru.

Hal itu ia sampaikan saat mengunjungi Pulau Nusakambangan untuk meninjau pembangunan lapas baru pada Rabu (15/12/2021).

Baca juga: Magang di Kelurahan Jombang, 3 Siswi Jadi Korban Pelecehan, Wawali Tangsel Murka, Pelaku Dipecat

Menurut dia, diperlukan upaya lain, seperti merevisi Undang-Undang Narkotika sebagai salah satu cara menyelesaikan masalah tersebut.

“Kita adalah para pemakai itu (UU Narkotika), ketimbang (pengguna narkoba) dibawa ke dalam (lapas) lebih bagus kita rehabilitasi,” ujar Yasonna melalui keterangan tertulis dikutip dari Kompas.com, Kamis (16/12/2021).

Selain membangun lapas baru, kata Yasonna, Kemenkumham akan membuat rencana-rencana retribusi dan pembinaan kemandirian bagi narapidana.

Akan tetapi, menurut dia, revisi Undang-Undang Narkotika merupakan salah satu cara yang perlu segera direalisasikan.

BERITA REKOMENDASI

“Kita harapkan, mudah-mudahan tahun depan masuk dalam prolegnas" tukas Yasonna.

Adapun nantinya, dalam undang-undang yang baru itu, setidaknya ada enam syarat bagi para tersangka narkotika yang bisa menjalani rehabilitasi.

Pertama, dinyatakan positif menggunakan narkotika berdasarkan hasil pemeriksaan laboratorium forensik. Kedua, tidak terlibat jaringan peredaran gelap narkotika dan merupakan pengguna terakhir.

Ketiga, tidak ditemukan barang bukti narkotika atau dengan barang bukti narkotika yang tidak melebihi jumlah pemakaian satu hari. Keempat, dikualifikasikan sebagai pecandu narkotika, korban penyalah guna narkotika, atau penyalah guna narkotika berdasarkan hasil asesmen terpadu. 

Baca juga: Fakta Pencurian Tas Berisi Uang Rp 7 Juta Milik Keluarga Pasien di Masjid RS hingga Kesaksian Marbot

Kelima, belum pernah menjalani rehabilitasi atau telah menjalani rehabilitasi tidak lebih dari dua kali yang didukung surat keterangan yang dikeluarkan pejabat atau lembaga yang berwenang. 


Terakhir, adanya surat jaminan tersangka menjalani rehabilitasi melalui proses hukum dari keluarga atau walinya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas