Aturan Terbaru Pembagian Rapor dan Libur Sekolah: Tidak Ada Tambahan Waktu Libur Nataru
Kemendikbudristek telah mengumumkan aturan terbaru mengenai pembagian rapor dan libur sekolah yang tertuang dalam Surat Edaran No. 32 Tahun 2021.
Penulis: Farrah Putri Affifah
Editor: Facundo Chrysnha Pradipha
TRIBUNNEWS.COM - Simak penjelasan mengenai aturan terbaru pembagian rapor dan libur sekolah di dalam artikel ini.
Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) telah mengumumkan aturan terbaru mengenai pembagian rapor dan libur sekolah.
Hal tersebut sesuai dengan Surat Edaran Kemendikbudristek No. 32 Tahun 2021 tentang penyelenggaraan pembelanjaan menejlang libur natal 2021 dalam rangka pencegahan penanggulangan Coerona Virus Disease 2019 (Covid-19).
Dalam surat edaran tersebut, sekolah tidak diperkenankan menambah waktu libur selama periode Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru Tahun 2022 di luar waktu libur semester yang telah ditetapkan pemerintah daerah.
Adapun Surat Edaran tersebut menindaklanjuti Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 66 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Corona Virus Disease 2019 pada saat Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru Tahun 2022.
Baca juga: Aturan Libur Sekolah saat Nataru oleh Kemendikbud, Sekolah Dilarang Tambah Hari Libur
Baca juga: Aturan Lengkap Pelaksanaan Pembagian Rapor dan Libur Sekolah Sesuai SE Nomor 32 Tahun 2021
Aturan Terbaru Pembagian Rapor dan Libur Sekolah
Menurut Surat Edaran Kemendikbudristek No. 32 Tahun 2021, berikut aturan terbaru pembagian rapor dan libur sekolah:
1. Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya setiap tahun menetapkan kalender pendidikan yang memuat permulaan tahun ajaran, pengaturan waktu belajar efektif, dan pengaturan waktu libur
2. Satuan pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah tetap melaksanakan pembelajaran, pembagian rapor semester 1 (satu), dan libur sekolah tahun ajaran 2021 12022 sesuai dengan kalender pendidikan tahun ajaran 2O2l 12022 yang telah ditetapkan
3. Satuan pendidikan tidak diperkenankan menambah waktu libur selama periode Natal Tahun 2O2l dan Tahun Baru Tahun 2022 di luar waktu libur semester dalam kalender pendidikan yang ditetapkan pemerintah daerah
4. Pendidik dan tenaga kependidikan pada pendidikan anak usia dini, jenjang pendidikan dasar dan pendidikan menengah tetap melaksanakan tugas kedinasan di satuan pendidikan sesuai dengan kalender pendidikan
5. Memaksimalkan pelaksanaan vaksinasi COVID-19 bagi pendidik, tenaga kependidikan, dan peserta didik
6. Mengimbau orang tua/wali peserta didik agar mengizinkan dan mendorong anaknya yang sudah memenuhi syarat dan ketentuan untuk divaksinasi COVID-19
7. Menerapkan protokol kesehatan (prokes) yang lebih ketat di satuan pendidikan dengan pendekatan 5M (memakai masker, mencuci tangan pakai sabun/ hand sanitizer, menjaga jarak, mengurangi mobilitas, dan menghindari kerumunan) dan 3T (testing, tracing, treatment)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.