Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pengumuman Hasil Seleksi PPPK Guru 2021 Tahap 2 Diundur 21 Desember 2021, Inilah Jadwal Terbaru

Pengumuman Hasil Seleksi Kompetensi 2 PPPK Guru 2021 diundur jadi 21 Desember 2021. Ini jadwal pengumuman kelulusan hingga pengumuman pasca sanggah.

Penulis: Yunita Rahmayanti
Editor: Whiesa Daniswara
zoom-in Pengumuman Hasil Seleksi PPPK Guru 2021 Tahap 2 Diundur 21 Desember 2021, Inilah Jadwal Terbaru
Tangkap Layar gurupppk.kemdikbud.go.id
Pengumuman Hasil Seleksi Kompetensi 2 PPPK Guru 2021 diundur jadi 21 Desember 2021. Ini jadwal pengumuman kelulusan hingga pengumuman pasca sanggah. 

Jika nilai ambang batas kategori 2 telah diberlakukan dan masih ada formasi yang belum terpenuhi, maka nilai ambang batas kategori 3 diterapkan bagi seluruh peserta.

Seleksi Kompetensi Teknis: Terlampir

Seleksi Kompetensi manajerial dan Sosiokultural: 130

Wawancara: 24

Rincian passing grade berdasarkan satuan pendidikan dan mata pelajaran dalam dilihat di sini.

Baca juga: Cara Cek Hasil SKD dan SKB CPNS & PPPK 2021, Ini Tahapan Selanjutnya setelah Hasil Diumumkan!

Penambahan Nilai Kompetensi Teknis dalam seleksi PPPK Guru

Ilustrasi guru di Sumsel. Sejumlah guru honorer antusias menyambut pembukaan penerimaan seleksi PPPK 2021.
Ilustrasi guru di Sumsel. Sejumlah guru honorer antusias menyambut pembukaan penerimaan seleksi PPPK 2021. (tribunsumsel.com/khoiril)

Penambahan Nilai Kompetensi Teknis dan penyesuaian nilai ambang batas pun diberikan sebagai bentuk keberpihakan, dikutip dari laman gurupppk.kemdikbud.go.id.

Berita Rekomendasi

Nilai Kompetensi Teknis maksimal = 500 meskipun pelamar mendapatkan akumulasi lebih dari satu komponen tambahan nilai.

Kebijakan ini hanya berlaku untuk nilai tes Kompetensi Teknis.

Penambahan Nilai Kompetensi Teknis didasarkan pada PermenPANRB Nomor 28 Tahun 2021 Pasal 28 ayat 1 dengan ketentuan sebagai berikut:

Kebijakan Penambahan Nilai Kompetensi Teknis

1. Pelamar yang memiliki Sertifikat Pendidik linear dengan Jabatan yang dilamar, kebijakannya:

Nilai tambahan 100% dari nilai maksimal Kompetensi Teknis.

2. Peserta usia 35 tahun ke atas dan aktif mengajar paling singkat 3 tahun, kebijakannya:

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas