Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Berlaku 4 Hari Lagi: Ini Aturan Lengkap saat Nataru 2021/2022, Gantikan PPKM Level 3

Berikut aturan terbaru dari Pemerintah untuk diterapkan saat Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 (Nataru).

Penulis: garudea prabawati
Editor: Facundo Chrysnha Pradipha
zoom-in Berlaku 4 Hari Lagi: Ini Aturan Lengkap saat Nataru 2021/2022, Gantikan PPKM Level 3
Tribunnews/JEPRIMA
Sejumlah calon penumpang kereta api jarak jauh saat menunggu keberangkatan di stasiun Pasar Senen, Jakarta Pusat, Senin (20/12/2021). Jelang libur Natal dan Tahun Baru PT Kereta Api Indonesia (KAI) telah menyiapkan protokol kesehatan di setiap stasiun. Di samping itu, KAI juga terus berupaya mengingatkan pelanggan untuk memperhatikan persyaratan yang telah ditetapkan pemerintah dalam hal perjalanan menggunakan kereta api di masa Natal dan Tahun Baru 2022. KAI mengatakan tiket yang terjual untuk periode 20 Desember hingga 4 Januari2022 adalah rata-rata 12.000 tiket atau masih di bawah 30% dari total kapasitas yang KAI sediakan dan jumlah tersebut akan terus meningkat dikarenakan penjualan tiket masih berlangsung. Tribunnews/Jeprima 

e. melakukan perpanjangan jam operasional Pusat Perbelanjaan dan Mall yang semula 10.00 – 21.00 waktu setempat menjadi 09.00 – 22.00 waktu setempat untuk mencegah kerumunan pada jam tertentu dan melakukan pembatasan dengan jumlah pengunjung tidak melebihi 75% (tujuh puluh lima persen) dari kapasitas total Pusat Perbelanjaan dan Mall serta penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat.

Suasana di Gerbang Tol Kalikangkung, Kota Semarang, Jawa Tengah, Rabu (8/12/2021). Kondisi arus lalu lintas jelang libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2021-2022 di Gerbang Tol Kalikangkung terpantau ramai lancar. Tribun Jateng/Hermawan Handaka
Suasana di Gerbang Tol Kalikangkung, Kota Semarang, Jawa Tengah, Rabu (8/12/2021). Kondisi arus lalu lintas jelang libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2021-2022 di Gerbang Tol Kalikangkung terpantau ramai lancar. Tribun Jateng/Hermawan Handaka (Tribun Jateng/Hermawan Handaka)

f. kegiatan makan dan minum di dalam pusat perbelanjaan/mall dapat dilakukan dengan pembatasan kapasitas maksimal 75% (tujuh puluh lima persen) dengan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat.

Khusus untuk pengaturan tempat wisata:

a. meningkatkan kewaspadaan pada objek wisata khususnya untuk daerah-daerah sebagai destinasi pariwisata favorit, antara lain: Bali, Bandung, Bogor, Yogyakarta, Malang, Surabaya, Medan, dan lain-lain.

b. mengidentifikasi tempat wisata yang menjadi sasaran liburan di setiap kabupaten/kota agar memiliki protokol kesehatan yang baik.

c. menerapkan pengaturan ganjil-genap untuk mengatur kunjungan ke tempat-tempat wisata prioritas.

d. tetap menerapkan protokol kesehatan yang lebih ketat dengan pendekatan 5M (memakai masker, mencuci tangan pakai sabun/hand sanitizer, menjaga jarak, mengurangi mobilitas, dan menghindari kerumunan).

Berita Rekomendasi

e. memperbanyak sosialisasi, memperkuatpenggunaan dan penegakan aplikasi PeduliLindungi pada saat masuk (entrance) dan keluar (exit) dari tempat wisata serta hanya pengunjung dengan kategori hijau yang diperkenankan masuk.

f. memastikan tidak ada kerumunan yan menyebabkan tidak bisa jaga jarak.

g. membatasi jumlah wisatawan sampai dengan 75% (tujuh puluh lima persen) dari kapasitas total.

h. melarang pesta perayaan dengan kerumunan di tempat terbuka/tertutup.

i. mengurangi penggunaan pengeras suara yang menyebabkan orang berkumpul secara masif.

j. membatasi kegiatan masyarakat termasuk seni budaya yang menimbulkan kerumunan yang berpotensi terhadap penularan Covid-19.

(Tribunnews.com/Garudea Prabawati)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas