Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Ini Syarat dan Cara Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 23 yang Dibuka Februari 2022

Berikut syarat dan cara pendaftaran Kartu Prakerja gelombang 23 yang akan dibuka pada Februari 2022.

Penulis: Yohanes Liestyo Poerwoto
Editor: Inza Maliana
zoom-in Ini Syarat dan Cara Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 23 yang Dibuka Februari 2022
Tangkap layar www.prakerja.go.id
Program Kartu Prakerja - Berikut syarat dan cara pendaftaran Kartu Prakerja gelombang 23 yang akan dibuka pada Februari 2022. 

TRIBUNNEWS.COM - Berikut syarat pendaftaran dan cara pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 23.

Pemerintah melanjutkan kembali program Kartu Prakerja untuk tahun 2022.

Diberitakan Tribunnews.com sebelumnya, hal ini diungkapkan oleh Kepala Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan, Febrio Kacaribu.

Ia menyatakan jika pemerintah telah mengalokasikan anggaran sebesar Rp 11 triliun.

Baca juga: Login eform.bri.co.id atau banpresbpum.id untuk Cek Status BLT UMKM Rp 1,2 Juta Bulan Desember 2021

Baca juga: CEK Penerima Bansos PKH Tahap 4 yang Cair Desember di cekbansos.kemensos.go.id, Ini Kriterianya!

“Seringkali para pekerja kesulitan mendapatkan pekerjaan dikarenakan kompetensi yang diperoleh dari lembaga pendidikan belum sesuai dengan kebutuhan dunia kerja.”

“Sehingga pemerintah berupaya untuk menjembatani ini dan berupaya memberikan keterampilan bagi angkatan kerja kita sehingga labor market akan menjadi lebih sehat dan lebih fleksibel,” jelasnya.

Sementara untuk gelombang 23 direncanakan akan dilanjutkan pada Februari 2022.

Berita Rekomendasi

Hal ini disampaikan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartanto.

Ia juga menambahkan jika kuota untuk Kartu Prakerja tahun 2022 yakni antara 3 hingga 4,5 juta penerima seperti dikutip dari Tribunnews.com.

Adapun syarat dan cara pendaftaran akan tetap menggunakan laman prakerja.go.id.

Syarat Penerima

- WNI berusia minimal 18 tahun

- Tidak sedang menempuh pendidikan formal

- Sedang mencari kerja, pekerja/buruh yang terkena PHK, pekerja yang membutuhkan kompetensi, termasuk pelaku usaha mikro dan kecil

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas