Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Polisi Akan Selidiki Dugaan Penyelundupan WNI ke Malaysia atas Tenggelamnya Kapal Boat Pancung

Polri akan melakukan penyelidikan terkait adanya dugaan penyelundupan Warga Negara Indonesia (WNI) secara ilegal ke Malaysia.

Penulis: Rizki Sandi Saputra
Editor: Srihandriatmo Malau

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mabes Polri akan melakukan penyelidikan terkait adanya dugaan penyelundupan Warga Negara Indonesia (WNI) secara ilegal ke Malaysia.

Hal itu terungkap saat peristiwa Kapal Boat Pancung yang membawa 50 WNI ilegal tenggelam di perairan Tanjung Balau, Kota Tinggi, Johor Bahru Malaysia, Rabu (15/12/2021) lalu.

Kabag Penum Divisi Humas Mabes Polri Kombes Pol Ahmad Ramadhan mengatakan, nantinya pihak kepolisian akan melakukan pendalaman terkait dengan proses pengiriman WNI tersebut ke negeri Jiran.

"Kami belum melihat statusnya, tentu nanti ke arah sana, kami akan lihat proses mereka atau proses pengiriman, siapa yang mengirimkan mereka ke sana itu nanti," kata Ramadhan kepada wartawan di Gedung Divisi Humas Mabes Polri, Senin (20/12/2021).

Kendati begitu, Ramadhan belum dapat menentukan terkait kapan proses penyelidikan itu dilakukan.

Terpenting kata dia, untuk saat ini yang akan menjadi fokus yakni melakukan penyelamatan terhadap WNI yang menjadi korban dari tenggelamnya kapal Boat Pancung.

"Tapi sekarang kita lebih konsentrasi bagaimana menyelamatkan mereka sebagai korban. Korban kecelakaan laut," ucapnya.

Berita Rekomendasi

Terhadap korban yang dinyatakan meninggal dunia dalam insiden ini, Ramadhan mengatakan, pemerintah termasuk Polri akan melakukan proses identifikasi terlebih dahulu.

Setelah seluruhnya berhasil diidentifikasi, maka pihaknya akan menyerahkan seluruh jenazah ke pihak keluarga.

"Tentu korban-korban yang meninggal kita akan lakukan identifikasi. Setelah teridentifikasi kita akan kembalikan atau serahkan kepada keluarga mereka," tuturnya.

Sedangkan untuk para korban yang selamat, pihaknya akan mencari informasi bagaimana proses puluhan WNI itu bisa diberangkatkan ke Mayalsia. 

Sementara oleh pihak pemerintah atau otoritas Malaysia, seluruhnya dianggap ilegal. 

"Kita akan menelusuri bagaimana mereka proses pemberangkatan ke luar negeri tersebut," tukasnya.

Sebelumnya, WNI yang menjadi korban kapal tenggelam di Johor Bahru Malaysia diduga kuat merupakan para pekerja migran Indonesia (PMI) yang berangkat lewat jalur tidak resmi atau ilegal.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas