Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Simak Aturan Berpergian Selama Nataru: Anak di Bawah 12 Tahun Wajib PCR

Berikut aturan berpergian selama Nataru di mana salah satunya adalah anak di bawah 12 tahun wajib melakukan PCR dan mulai berlaku 24 Desember 2021.

Penulis: Yohanes Liestyo Poerwoto
Editor: Inza Maliana
zoom-in Simak Aturan Berpergian Selama Nataru: Anak di Bawah 12 Tahun Wajib PCR
WARTA KOTA/WARTA KOTA/NUR ICHSAN
ARUS LALIN TERSENDAT - Arus lalu lintas kendaraan tersendat di lokasi penyekatan di Jalan Raya Serpong Km 7, Kota Tangerang Selatan, di masa perpanjangan PPKM Level 4, Selasa (3/8/2021). Hal ini terjadi karena adanya pertemuan arus lalin dari dua arah di kawasan ini ditambah ruas jalan yang sempit. WARTA KOTA/NUR ICHSAN 

- Wajib menunjukkan kartu vaksin dosis pertama dan surat keterangan hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 7x24 jam sebelum keberangkatan; atau

- Wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif rapid tes antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan apabila belum mendapatkan vaksinasi.

5. Untuk wilayah luar Puau Jawa dan Pulau Bali, wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan serta dikecualikan dari ketentuan menunjukkan kartu vaksin.

6. Pelaku perjalanan jarak jauh usia di bawah 12 tahun dengan seluruh moda transportasi diwajibkan untuk menunjukkan hasil negatif RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3x24 jam sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan dan dikecualikan syarat kartu vaksinasi.

(Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto)

Artikel lain terkait penanganan Covid-19

Berita Rekomendasi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas