Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Mau Bisa Liburan, Perhatikan Beberapa Hal Berikut

Anggota Tim Pakar Bidang Perubahan Perilaku Satgas Covid-19, Udjiana Sekteria Pasaribu menyebutkan ada beberapa hal yang perlu diperhatikan selama lib

Editor: Srihandriatmo Malau

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA- Pemerintah telah mengeluarkan kebijakan terkait menyambut perayaan Natal dan Tahun Baru (Nataru).

Salah satunya penerapan PPKM dengan menyesuaikan kondisi tiap daerah. 

Selain itu pemerintah tidak melarang mobilitas ke kampung halaman dan tempat wisata asal mematuhinya beberapa peraturan yang berlaku. 

Anggota Tim Pakar Bidang Perubahan Perilaku Satgas Covid-19, Udjiana Sekteria Pasaribu menyebutkan ada beberapa hal yang perlu diperhatikan selama liburan Nataru.

Pertama, saat berada di tempat wisata harus diperhatikan, apakah telah menjalani Peduli Lindungi secara baik?

Misalnya ketika kapasitas sudah di atas 75 persen hingga di atas 50 persen maka pengunjung tidak boleh masuk.

Dan untuk mengetahui kapasitas tempat tersebut bisa dilihat pada aplikasi Peduli Lindungi.

Berita Rekomendasi

"Jangan nanti ketika kita masuk nomor 40, di dalam sudah ada 200 orang. Ternyata kapasitasnya hanya 205, misalkan," ungkapnya pada siaran Radio MNC Trijaya, Selasa (21/12/2021). 

Kedua, dari sisi penyajian makanan di restoran dan hotel.

Mungkin bisa dibantu dengan menggunakan sarung tangan dan seterusnya.

"Karena itu saya perhatikan di lapangan bermacam-macam restoran. Tapi sudah pasti barang dari metal itu harus dipanaskan.Gak mungkin dibuang," kata perempuan yang akrab disapa Ria itu. 

Setelah itu, usahakan untuk makan secepatnya dan jangan sambil mengobrol. Mau makan di luar maupun di dalam ruangan. 

Mendagri: Tak Ada Penyekatan di Selama Nataru, tapi Kerumunan Dilarang

Pemerintah tidak akan menerapkan penyekatn selama periode Natal dan Tahun Baru 2022 di tanah air.

Meski begitu, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian melarang masyarakat membuat kerumunan.

"Ini kita ketahui bahwa kebijakan penyekatan ini tidak ada, tapi kita perkuat pembatasan ruang-ruang publik termasuk misalnya kumpulan 50 orang selama periode Nataru sesuai dengan Inmedagri 66/2021," kata Tito dalam konferensi pers virtual, Selasa (21/12/2021).

"24 Desember sampai 2 Januari 2022 itu tidak boleh ada kerumunan lebih dari 50 orang," tambah Tito.

Pemerintah, kata Tito, juga akan melakukan pengetatan terhadap penggunaan aplikasi PeduliLindungi.

Sejumlah area publik bakal diwajibkan untuk memeriksakan pengunjung menggunakan aplikasi ini.

Langkah ini dilakukan untuk mencegah penyebaran Covid-19 di area publik selama libur Nataru.

"Kemudian ada peraturan pengetatan lain. Nah, untuk ruang-ruang publik ini salah satu mekanismenya untuk dapat dikerjakan supaya tidak terjadi penularan, itu adalah menerapkan PeduliLindungi," kata Tito.

Keputusan tersebut diambil dalam Rapat Tingkat Menteri tentang persiapan libur Natal dan Tahun Baru yang dipimpin oleh Menko PMK Muhadjir Effendy secara virtual, Selasa (21/12/2021). (Aisyah Nursyamsi/Fahdi Fahlevi)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas