Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pejabat Boleh Karantina di Rumah, Susi Pudjiastuti Sindir Pemerintah: Kenapa Masyarakat Tidak Boleh?

Mantan Menteri KKP Susi Pudjiastuti menyindir pemerintah soal aturan pejabat boleh karantina di rumah, sedangkan masyarakat tidak boleh.

Penulis: Inza Maliana
Editor: Wahyu Gilang Putranto
zoom-in Pejabat Boleh Karantina di Rumah, Susi Pudjiastuti Sindir Pemerintah: Kenapa Masyarakat Tidak Boleh?
TRIBUN/HO/DOK MOLA TV
Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Susi PUdjiastuti saat berbincang secara virtual dengan legenda Tinju dunia Mike Tyson dalam acara Mola Living Live di Jakarta, Jumat (2/10/2020). 

"Masyarakat mau gratis wajar, pejabatnya juga boleh gratis di rumah sendiri, jadi ingat pesawat harus PCR, mobil tidak," tambah Susi.

Pejabat Diperbolehkan Karantina Mandiri di Rumah

Sebelumnya, kabar karantina mandiri bagi pejabat diperbolehkan di rumah sendiri menyusul soal kepulangan musisi Ahmad Dhani dan istrinya sekaligus Anggota DPR RI Fraksi Partai Gerindra, Mulan Jameela.

Ahmad Dhani dan Mulan Jameela dikabarkan tidak menjalani masa karantina sesuai aturan sepulang dari Turki.

Pasalnya, keduanya kedapatan berjalan-jalan di Mal saat seharusnya menjalani masa karantina.

Kemudian polisi mengklarifikasi jika Ahmad Dhani dan Mulan Jameela menjalani karantina di rumah dan tidak melanggar aturan.

Juru bicara Satgas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito mengatakan ada pertimbangan karantina secara mandiri di fasilitas yang sesuai dengan standar pejabat publik dalam negeri berserta rombongannya dalam menjalankan tugas kenegaraan.

Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Prof Wiku Adisasmito  saat Media Briefing secara daring di Gedung BNPB, Kamis (14/1/2021) yang juga disiarkan Kanal YouTube Sekretariat Presiden.
Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Prof Wiku Adisasmito saat Media Briefing secara daring di Gedung BNPB, Kamis (14/1/2021) yang juga disiarkan Kanal YouTube Sekretariat Presiden. (Tim Komunikasi Komite Penanganan Covid-19)

Baca juga: Dikeluhkan Kemahalan, Pengusaha Hotel Klaim Tarif Karantina Masih di Bawah Normal

Baca juga: Menhub Sebut Masa Karantina Ditambah Jadi 14 Hari jika Kasus Omicron Meningkat

Berita Rekomendasi

"Pada prinsipnya BNPB-Satgas Covid-19 pusat memberikan pertimbangan perizinan karantina secara mandiri di fasilitas yang sesuai dengan standar kepada pejabat publik dalam negeri beserta rombongannya yang menjalankan tugas kenegaraan," kata Wiku Adisasmito saat dihubungi Tribunnews, Senin (13/12/2021).

Wiku menambahkan, dalam implementasinya, pejabat publik yang melakukan karantina mandiri harus menjalankan poin-poin perjanjian dalam diskresi yang diatur.

Misalnya, mereka tidak boleh bepergian selama masa karantina yang telah ditentukan.

"Dalam implementasinya pun yang bersangkutan wajib menjalankan poin-poin perjanjian dalam diskresi yang sedimikian rupa diatur misalnya tidak bepergian selama masa karantina," ucap Wiku.

"Hal ini semata-mata ditetapkan untuk mencegah penularan kepada orang- orang di sekitarnya," jelasnya.

(Tribunnews.com/Maliana/Wahyu Aji)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas