Aturan dan Syarat Perjalanan Transportasi Udara Selama Natal 2021 dan Tahun Baru 2022, Ini Isinya
Kementerian Perhubungan mengeluarkan aturan terbaru terkait pengetatan aturan perjalanan orang dengan moda transportasi udara selama masa Nataru.
Penulis: Devi Rahma Syafira
Editor: Inza Maliana
f. Memastikan protokol kesehatan khususnya jaga jarak (physical distancing) di bandar udara terlaksana.
4. Ketentuan bagi Penyelenggara Navigasi Penerbangan selama periode Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru 2022, sebagai berikut:
a. Mematuhi ketentuan operasional sebagaimana telah diatur di dalam Surat Edaran Menteri Perhubungan Nomor SE 13 Tahun 2020 tentang Operasional Transportasi Udara dalam Masa Kegiatan Masyarakat Produktif dan Aman dari Corona Virus Disease 2019 (COVID-19);
b. Meningkatkan koordinasi dengan stakeholder terkait dalam rangka antisipasi potensi cuaca ekstrem di wilayah Indonesia; dan
c. Melakukan pengaturan kapasitas (slot time) bandar udara berdasarkan evaluasi dan koordinasi bersama seluruh pemangku kepentingan untuk pengendalian transportasi udara selama periode Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru 2022.
(Tribunnews.com/Devi Rahma)