Biaya Karantina Ditanggung Pemerintah bagi WNI yang Memenuhi Ketentuan, Apa Saja?
Biaya karantina akan ditanggung Pemerintah bagi WNI yang memenuhi ketentuan. Simak selengkapnya di sini.
Penulis: Widya Lisfianti
Editor: Miftah
TRIBUNNEWS.COM - Biaya karantina akan ditanggung Pemerintah bagi WNI yang memenuhi ketentuan.
Juru Bicara Satgas Penanganan COVID-19 Prof. Wiku Adisasmito menegaskan bahwa fasilitas karantina Wisma Atlet dan Rusun hanya diperuntukkan bagi 3 kelompok Warga Negara Indonesia (WNI) yang pulang ke tanah air, yakni:
1. Pekerja Migran Indonesia (PMI)
2. Pelajar yang telah menyelesaikan studi di luar negeri
3. ASN yang kembali dari perjalanan dinas ke luar negeri
"Ketiga kelompok ini nantinya akan ditanggung biaya karantinanya selama durasi karantina yang diwajibkan," Wiku menjawab pertanyaan media dalam agenda keterangan pers virtual, Selasa (21/12/2021) yang disiarkan kanal YouTube Sekretariat Presiden.
Baca juga: ATURAN Karantina bagi WNI dan WNA yang Tiba di Indonesia
Mengutip Covid19.go.id, saat ini direncanakan terdapat 3 fasilitas karantina terpusat tambahan di DKI Jakarta, yakni:
1. Rusun Lenggilingan di Pulogebang
2. Rusun Daan Mogot
3. LPMP DKI Jakarta
Terkait dengan biaya karantina pemerintah telah menyesuaikan dengan dana yang dibutuhkan untuk sesuai dengan standar keuangan pemerintah.
Pemerintah akan menetapkan rencana penambahan durasi karantina jika terjadi kenaikan jumlah kasus nasional secara signifikan dan terjadi secara terus-menerus.
Bagaimana dengan WNI yang tidak termasuk ke dalam 3 kelompok tersebut?
Untuk WNI atau WNA yang termasuk dalam kategori wisatawan dapat memanfaatkan hotel rekomendasi Satgas COVID-19.