Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Cara Cek Daftar Penerima BPUM Rp 1,2 Juta, Batas Pencairan hingga Akhir Desember

Kemenkop UKM menyalurkan Bantuan Produktif usaha Mikro (BPUM) kepada 100.000 pelaku UMKM terdampak Covid-19.

Penulis: Devi Rahma Syafira
Editor: Tiara Shelavie
zoom-in Cara Cek Daftar Penerima BPUM Rp 1,2 Juta, Batas Pencairan hingga Akhir Desember
Kompas.com
Ilustrasi Uang. Cara cek daftar penerima BPUM Rp 1,2 juta, selengkpanya dalam artikel ini. 

- Fotokopi NIB atau SKU;

- Kartu Keluarga (KK)

Penerima harus menginformasi dan menandatangani pertanggungjawaban mutlak sebagai bukti penerima BLT UMKM.

Selanjutnya, penerima harus melakukan verifikasi dokumen dan data terlebih dahulu.

Lalu, bank penyalur akan mencairkan dana BPUM secara langsung.

Cara Cairkan Dana BPUM Melalui Reservation System Efrom BRI

- Nasabah mengakses efrom.bri.co.id/bpum

Berita Rekomendasi

- Apabila nasabah memenuhi syarat dan berhak menerima BPUM, maka akan diarahkan ke halaman reservasi

- Jika tidak, maka tidak akan diarahkan ke halaman reservasi.

- Nasabah melengkapi kolom isian yang tersedia, seperti nomor KTP, menu Provinsi, Kota Kabupaten, Unit Kerja, dan Jadwal Antrean.

- Kemudian akan muncul nomor referensi.

Nomor referensi wajib untuk disimpan.

- Lalu, nasabah datang ke UKO sesuai jadwal yang telah dipilh, jika terlewat, nasabah harus melakukan reservasi ulang dan awal.

(Tribunnews.com/Devi Rahma/Widya) (Kompas.com/Rosy Dewi Arianti Saptoyo)

Artikel Lain Terkait Bantuan BPUM

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas