Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Jaksa Jawab Tudingan Munarman yang Menganggap Penangkapannya Dilakukan Sewenang-wenang

Sebagaimana tertulis dalam eksepsinya, Munarman menyebut kalau penangkapan terhadap dirinya merupakan tindakan sewenang-wenang bahkan sudah ditargetka

Penulis: Rizki Sandi Saputra
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Jaksa Jawab Tudingan Munarman yang Menganggap Penangkapannya Dilakukan Sewenang-wenang
KOMPAS.com/Muhamad Isa Bustomi
Mantan petinggi ormas FPI, Munarman saat tiba di Polda Metro Jaya usai ditangkap Densus 88 Antiteror di Perumahan Modern Hill, Pondok Cabe, Pamulang, Tangerang Selatan, Selasa (27/4/2021) sore. 

Laporan Reporter Tribunnews.com, Rizki Sandi Saputra

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jaksa penuntut umum (JPU) mengatakan terdakwa Munarman seharusnya bisa menggunakan haknya terlebih dahulu untuk mengajukan praperadilan saat kasus dugaan tindak pidana terorisme masih dalam tahap penyidikan.

Hal itu diungkapkan jaksa dalam menanggapi eksepsi atau nota keberatan dari Munarman yang di mana eks Sekretaris Umum Front Pembela Islam (Sekum FPI) itu menilai kalau penangkapan terhadap dirinya dilakukan sewenang-wenang.

"Apabila terdakwa sejak awal proses penyidikan telah mengalami perlakuan sewenang-sewenang, sebagaimana terdakwa dan penasihat hukum sampaikan dalam nota keberatan atau eksepsinya, maka seharusnya terdakwa dapat menggunakan haknya dengan mengajukan praperadilan pada saat masih dalam proses penyidikan," kata jaksa dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Rabu (22/12/2021).

Kendati begitu, hingga persidangan ini berjalan nyatanya baik Munarman maupun kuasa hukumnya tak juga mengajukan praperadilan.

Baca juga: Munarman Kembali Jalani Sidang Dugaan Terorisme Hari ini, Kuasa Hukum Sebut Tak Ada Persiapan Khusus

Atas hal itu, jaksa menyinggung profesi Munarman yang diketahui merupakan seorang advokat atau praktisi hukum.

Jaksa menilai pernyataan yang dituangkan oleh Munarman dalam eksepsinya itu bertolak belakang dengan profesi yang dimaksud.

BERITA TERKAIT

"Sebagaimana diuraikan dalam nota keberatan. Hal ini tentunya bertolak belakang dengan pengetahuan terdakwa sebagai praktisi hukum," tukas jaksa.

Sebagaimana tertulis dalam eksepsinya, Munarman menyebut kalau penangkapan terhadap dirinya merupakan tindakan sewenang-wenang bahkan sudah ditargetkan.

Ungkapan itu diutarakan Munarman dalam sidang Rabu (15/12/2021) pekan lalu dengan agenda mendengarkan eksepsi atau nota keberatan atas dakwaan jaksa penuntut umum (JPU).

Menurut pengakuannya, hal itu bermula saat dia melakukan pembelaan kepada 6 anggota eks Laskar FPI yang tewas dalam insiden penembakan dengan anggota polisi di ruas jalan tol Jakarta-Cikampek pada 7 Desember 2020.

"Dan sejak saya menyatakan bahwa para pengawal Habib Rizieq tidak mebawa senjata api maka ramai orang suruhan komplotan melaporkan saya ke polisi dengan tujuan memanjarakan saya," kata Munarman dalam persidangan, Rabu (15/12/2021).

Lebih lanjut, eks Sekretaris Umum (Sekum) FPI itu menyebut, setelah ada pernyataan yang dilayangkannya itu lantas banyak pihak yang membuat laporan kepolisian untuk menangkap dirinya.

Munarman mengklaim, laporan itu sudah teragenda.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas