Reaksi KPK Terkait Niat Eks Penyidik Stepanus Robin Jebloskan Lili Pintauli ke Dalam Penjara
Menurut KPK, keterangan AKP Robin itu tidak didukung dengan bukti yang kuat.
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Srihandriatmo Malau
Karena hal tersebut tidak memiliki nilai pembuktian.
"Prinsipnya tentu seluruh fakta di dalam persidangan lah yang kami akan ditindak-lanjuti setelah memastikan keterangan saksi ataupun terdakwa saling ada keterkaitan dengan alat bukti lain, sehingga terbentuk fakta hukum yang dipertimbangkan dalam putusan majelis hakim nantinya," kata Ali.
Sebelumnya Robin berniat menjebloskan Lili ke dalam penjara.
Robin berjanji bakal membongkar peran Lili dalam beberapa kasus yang ada di KPK.
"Ada-ada [peran Lili], dan saya akan bongkar, saya akan bongkar beberapa kasus yang melibatkan dia. Saya akan bongkar, dia harus masuk penjara," ucap Robin usai sidang pembacaan pleidoi di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (20/12/2021).
Sebagaimana diketahui, dalam sidang perkara kasus dugaan suap Robin, dirinya selalu mengaitkan Lili dengan seorang pengacara bernama Arief Aceh.
Robin mengatakan Arief kerap menangani kasus di KPK semenjak Lili menjabat pimpinan KPK.
"Yang saya tahu Arief Aceh itu ya pengacara."
"Pengacara yang beracara di KPK semenjak Bu Lili Pintauli menjabat sebagai Wakil Ketua KPK," ucapnya.
"Sebelumnya [sebelum Lili menjabat] setahu saya belum ada," tuturnya.
Kemudian AKP Robin mengungkap identitas Arief Aceh.
Dia menyebut nama asli Arief Aceh ialah Arief Sulaiman.
Arief Sulaiman disebut berkantor di Kemang, Jakarta Selatan.
"Arief siapa ya... Arief Sulaiman. Informasi yang saya dapat di daerah Kemang," ungkap Robin.