Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Terkuak dari Interogasi Polisi, Ini Peran Ketiga Tersangka Investasi Bodong Sunmod Alkes

Polisi mengungkapkan peran ketiga tersangka investasi bodong suntikan modal (Sumod) alat kesehatan (Alkes) yang telah ditangkap

Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Choirul Arifin
zoom-in Terkuak dari Interogasi Polisi, Ini Peran Ketiga Tersangka Investasi Bodong Sunmod Alkes
Tribunnews.com//Fandi Permana
Kuasa hukum korban penipuan investasi pengadaan Alkes, Prima Angkow, mendampingi dua kliennya usai pemeriksaan di Polda Metro Jaya, Jumat (17/12/2021) malam 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polisi mengungkapkan peran ketiga tersangka investasi bodong suntikan modal (Sumod) alat kesehatan (Alkes) yang telah mereka tangkap kepada media.

Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Pol Ahmad Ramadhan menyampaikan peran ketiga tersangka mencari pelanggan atau customer yang mau menanamkan investasi Sunmod Alkes.

"Perannya mereka masing-masing untuk sementara mencari customer ya, yang jelas mereka terlibat langsung dalam mencari customer," kata Ramadhan di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (22/12/2021).

Ramadhan menjelaskan ketiga pelaku juga saling memiliki keterhubungan satu sama lainnya. Sebaliknya, pihaknya masih mendalami kemungkinan adanya tersangka lain dalam kasus tersebut.

Baca juga: Polri: Investasi Bodong Sunmod Alkes Punya Surat Perintah Kerja dari Kementerian Terkait

"Ketiganya ini yang berhubungan dengan korban. Tentu penyidik masih mengembangkan, mendalami keterlibatan apakah di balik itu masih ada tersangka-tersangka lain. Nanti hasil pengembangan akan disampaikan," tukas dia.

Baca juga: Investasi Bodong Sunmod Alkes Janjikan Korbannya Keuntungan 30 Persen Dalam Sepekan

Sebagai informasi, Bareskrim Polri sebelumnya telah menangkap tiga pelaku dalam kasus ini yaitu V, B, dan DR. Ketiganya kini telah ditahan dalam rangka pemeriksaan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Bareskrim Polri.

Baca juga: Korban Investasi Bodong Minta Polri Terbuka Soal Jumlah Aset Yang Disita dan Pengembalian Dananya

Berita Rekomendasi

Para pelaku dijerat Pasal 378 KUHP tentang Penipuan, dengan ancaman hukuman empat tahun penjara; Pasal 372 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atau Pasal 56 KUHP tentang Tindak Pidana Penggelapan, dengan ancaman hukuman empat tahun penjara; Pasal 46 ayat (1) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan, dengan ancaman hukuman enam tahun penjara. 

Kabag Penum Divisi Humas Polri, Kombes Ahmad Ramadhan saat jumpa pres penagkapan mantan Sekretaris Umum FPI Munarman di Polda Metrojaya, Selasa(27/4/2021). Kombes Ahmad Ramadhan mengatakan penangkapan Munarman terkait dengan dugaan keterlibatan dengan aksi-aksi terorisme yang terjadi di sejumlah tempat beberapa waktu lalu. (Warta Kota/Henry Lopulalan)
Kabag Penum Divisi Humas Polri, Kombes Ahmad Ramadhan

Kemudian, Pasal 105 dan/atau Pasal 106 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang perdagangan, dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara; dan Pasal 3 dan/atau Pasal 4 dan/atau Pasal 5 dan/atau Pasal 6 Jo Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. 

Kantongi Surat Perintah Kerja

Tersangka investasi bodong suntikan modal (Sunmod) alat kesehatan (Alkes) ternyata memiliki surat perintah kerja (SPK) yang dikeluarkan oleh Kementerian terkait untuk pengadaan alkes.

Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Pol Ahmad Ramadhan mengatakan surat perintah kerja yang dikeluarkan Kementerian terkait ini yang membuat ribuan korbannya terpedaya oleh investasi bodong tersebut.

"Modus operandi para pelaku membuat skenario seolah-olah menang tender dan memiliki surat perintah kerja atau SPK yang berasal dari Kementerian terkait untuk pengadaan alkes," kata Ramadhan di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (22/12/2021).

Namun, dia tidak menjelaskan secara rinci ihwal Kementerian apa yang diduga mengeluarkan SPK untuk pengadaan alkes bagi investasi bodong tersebut.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas