Vaksin Merah Putih Disiapkan Jadi Vaksin Booster di Tahun 2022
Pemerintah membuka peluang menggunakan vaksin Merah Putih sebagai kandidat vaksin booster di tahun 2022.
Penulis: Widya Lisfianti
Editor: Miftah
TRIBUNNEWS.COM - Pemberian vaksin Covid-19 dosis ketiga atau vaksin booster rencana akan dimulai 1 Januari 2022.
Pemerintah membuka peluang menggunakan vaksin Merah Putih sebagai kandidat vaksin booster.
Hal tersebut disampaikan oleh Juru Bicara Satgas Penanganan COVID-19 Prof. Wiku Adisasmito dalam Keterangan Pers Perkembangan Penanganan COVID-19, Selasa (21/12/2021) yang disiarkan kanal YouTube Sekretariat Presiden.
"Selain itu vaksin Merah Putih dengan berbagai platform dan asal instansi juga sedang dipersiapkan untuk digunakan sebagai vaksin booster ," tegas Wiku.
Baca juga: Lampaui Target WHO, Cakupan Vaksinasi Lengkap Indonesia Capai 40,12 Persen dari Total Populasi
Mengutip Covid19.go.id, saat ini Pemerintah tengah mempersiapkan pelaksanaan vaksinasi booster di Tahun 2022.
Upaya yang tengah dilakukan ialah penyesuaian dasar hukum yang memperkuat program vaksinasi.
Kemudian Badan Pemeriksa Obat dan Makanan (POM) tengah memproses Emergency Use of Authorization (EUA) dari vaksin Pfizer, Sinovac dan Astrazeneca.
Tarif Vaksin Booster
Berbeda dengan dua dosis sebelumnya yang dapat diterima secara gratis, kini masyarakat harus membayar untuk mendapatkan vaksin booster.
Diberitakan Kompas.com sebelumnya, Menteri Kesehatan (Menkes), Budi Gunadi Sadikin pun telah memberikan estimasi besaran biaya vaksinasi booster yang akan dilakukan pada tahun 2022.
Budi mengungkapkan, vaksin Covid-19 dosis ketiga yang berbayar dapat diterima dengan merogoh kocek sebesar Rp300 ribu.
"Ya paling mahal berapa ya, harganya di bawah Rp300 ribu," kata Budi.
Baca juga: Wali Kota New York Tawarkan Insentif 100 Dolar AS Pada Warga yang Mau Disuntik Vaksin Booster
Syarat Penerima Vaksin Booster Gratis
Akan tetapi, pemerintah akan tetap memberikan vaksin Covid-19 dosis ketiga ini secara gratis kepada masyarakat yang memenuhi persyaratan untuk menerimanya tanpa perlu membayarnya.
Wakil Menteri Kesehatan (Wamenkes) RI, dr Dante Saksono Harbuwono, SpPD-KEMD, PhD mengatakan, strategi penyaluran vaksin Covid-19 dosis ketiga saat ini mulai disusun oleh pemerintah.
"Kebutuhan (vaksin) booster akan melipatgandakan kebutuhan belanja untuk vaksin. Ada dua strategi yang dilakukan, pertama untuk PBI (penerima bantuan iuran) boosternya gratis, sedangkan non PBI itu nanti berbayar," jelasnya.
Maksud dari PBI dan non PBI yang disebutkan Dante adalah kelompok dalam peserta Jaminan Kesehatan Nasional yang diselenggarakan oleh Badan Penyelenggaraan Jaminan Sosial (BPJS Kesehatan).
Kelompok masyarakat yang termasuk dalam kategori PBI Jaminan kesehatan adalah orang tidak mampu yang ditetapkan dan diatur melalui Peraturan Pemerintah.
"PBI adalah peserta Jaminan Kesehatan bagi fakir miskin dan orang tidak mampu sebagaimana diamanatkan UU SJSN yang iurannya dibayari pemerintah sebagai peserta program Jaminan Kesehatan," tulis Kemkes di laman JKN.
Sebaliknya, ada tiga kategori kelompok masyarakat yang tetap harus membayar vaksin Covid-19 dosis ketiga, yakni:
1. Pekerja penerima upah dan anggota keluarganya.
2. Pekerja bukan penerima upah dan anggota keluarganya.
3. Bukan pekerja dan anggota keluarganya
(Tribunnews.com/Widya) (Kompas.com/Muhamad Syahrial)