Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

ATURAN Lengkap Pelaksanaan Ibadah Natal 2021 dari Kemenag, Kewajiban Pengelola Gereja hingga Peserta

Kementerian Agama (Kemenag) sudah menerbitkan aturan pelaksanaan Ibadah Natal 2021.

Penulis: Nuryanti
Editor: Whiesa Daniswara
zoom-in ATURAN Lengkap Pelaksanaan Ibadah Natal 2021 dari Kemenag, Kewajiban Pengelola Gereja hingga Peserta
TRIBUNNEWS/HERUDIN
Pohon Natal di Food Court Thamrin 10, kawasan Thamrin, Jakarta, Sabtu (21/12/2019). Kementerian Agama (Kemenag) sudah menerbitkan aturan pelaksanaan Ibadah Natal 2021. 

a. Menyediakan petugas untuk menginformasikan serta mengawasi pelaksanaan Protokol Kesehatan 5M;

b. Menyediakan alat pengecekan suhu di pintu masuk bagi seluruh pengguna gereja;

c. Melakukan pemeriksaan suhu tubuh untuk setiap jemaah menggunakan alat pengukur suhu tubuh (thermogun);

d. Menyediakan hand sanitizer dan sarana mencuci tangan menggunakan sabun dengan air mengalir di pintu masuk dan pintu keluar gereja;

e. Melakukan pembersihan dan disinfeksi secara berkala di area gereja;

f. Menggunakan aplikasi PeduliLindungi pada saat masuk (entrance) dan keluar (exit) dari gereja serta hanya yang berkategori kuning dan hijau yang diperkenankan masuk;

g. Mengatur arus mobilitas jemaat dan pintu masuk (entrance) dan pintu keluar (exit) gereja guna memudahkan penerapan dan pengawasan protokol kesehatan;

BERITA REKOMENDASI

h. Mengatur jarak antarjemaah paling dekat satu meter dengan memberikan tanda khusus pada lantai, halaman, atau kursi;

i. Melakukan pengaturan jumlah jemaat/umat/pengguna gereja yang berkumpul dalam waktu bersamaan, untuk memudahkan pembatasan jaga jarak;

j. Menyediakan cadangan masker medis;

k. Melarang jemaah dengan kondisi tidak sehat mengikuti pelaksanaan kegiatan peribadatan/keagamaan;

l. Menyarankan kepada jemaah yang berusia 60 tahun ke atas dan ibu hamil/menyusui untuk beribadah di rumah;


m. Kotak amal atau kantong kolekte ditempatkan pada tempat tertentu dan tidak diedarkan;

n. Memastikan tidak ada kerumunan sebelum dan setelah pelaksanaan kegiatan peribadatan/keagamaan dengan mengatur akses keluar dan masuk jemaah;

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas