Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

ATURAN Lengkap Pelaksanaan Ibadah Natal 2021 dari Kemenag, Kewajiban Pengelola Gereja hingga Peserta

Kementerian Agama (Kemenag) sudah menerbitkan aturan pelaksanaan Ibadah Natal 2021.

Penulis: Nuryanti
Editor: Whiesa Daniswara
zoom-in ATURAN Lengkap Pelaksanaan Ibadah Natal 2021 dari Kemenag, Kewajiban Pengelola Gereja hingga Peserta
TRIBUNNEWS/HERUDIN
Pohon Natal di Food Court Thamrin 10, kawasan Thamrin, Jakarta, Sabtu (21/12/2019). Kementerian Agama (Kemenag) sudah menerbitkan aturan pelaksanaan Ibadah Natal 2021. 

o. Memastikan gereja atau tempat pelaksanaan ibadah memiliki sirkulasi udara yang baik dan sinar matahari dapat masuk serta apabila menggunakan air conditioner (AC) wajib dibersihkan secara berkala;

p. Tidak mengadakan jamuan makan bersama;

q. Memastikan pelaksanaan khutbah memenuhi ketentuan:

1) Pendeta, pastur, atau rohaniwan memakai masker dan pelindung wajah (faceshield) dengan baik dan benar; dan

2) Pendeta, pastur, atau rohaniwan mengingatkan jemaah untuk selalu menjaga kesehatan dan mematuhi protokol kesehatan.

Baca juga: Kebijakan Ganjil-Genap di Objek Wisata Saat Libur Natal dan Tahun Baru Diberlakukan Situasional

5. Peserta Peringatan Hari Raya Natal Tahun 2021 wajib:

a. Menggunakan masker dengan baik dan benar;

BERITA REKOMENDASI

b. Menjaga kebersihan tangan dengan cara mencuci tangan menggunakan air mengalir atau menggunakan hand sanitizer;

c. Menjaga jarak dengan jemaah lain paling dekat satu meter;

d. Dalam kondisi sehat (suhu badan di bawah 37 derajat celcius);

e. Tidak sedang menjalani isolasi mandiri;

f. Tidak baru kembali dari perjalanan luar daerah;


g. Membawa perlengkapan peribadatan masing- masing;

h. Menghindari kontak fisik atau bersalaman.

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas