ATURAN Lengkap Pelaksanaan Ibadah Natal 2021 dari Kemenag, Kewajiban Pengelola Gereja hingga Peserta
Kementerian Agama (Kemenag) sudah menerbitkan aturan pelaksanaan Ibadah Natal 2021.
Penulis: Nuryanti
Editor: Whiesa Daniswara
TRIBUNNEWS.COM - Kementerian Agama (Kemenag) sudah menerbitkan aturan pelaksanaan Ibadah Natal 2021.
Aturan ini termuat dalam Surat Edaran Menteri Agama Nomor SE 33 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Covid-19 dalam Pelaksanaan Ibadah dan Peringatan Hari Raya Natal.
“Surat Edaran ini dimaksudkan untuk mengatur upaya pencegahan dan penanggulangan Covid-19 di gereja atau tempat yang difungsikan sebagai gereja pada perayaan Natal tahun 2021,” ujar Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas di Jakarta, Senin (13/12/2021), dikutip dari laman Kemenag.
Menag menyampaikan, meski PPKM Level 3 dibatalkan, masyarakat harus tetap waspada karena masih dalam suasana pandemi.
Baca juga: Jelang Libur Natal, Mobilitas Penumpang di Terminal hingga Bandara Mulai Meningkat
Berikut ketentuan SE Menag tentang Pencegahan dan Penanggulangan Covid-19 dalam Pelaksanaan Ibadah dan Peringatan Hari Raya Natal 2021:
1. Melaksanakan pengetatan dan pengawasan protokol kesehatan di gereja atau tempat yang difungsikan sebagai gereja dengan memberlakukan kebijakan sesuai dengan Pelaksanaan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM);
2. Gereja membentuk Satuan Tugas Protokol Kesehatan Penanganan Covid-19 yang berkoordinasi dengan Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Daerah;
3. Pelaksanaan ibadah dan Peringatan Hari Raya Natal Tahun 2021:
a. Hendaknya dilakukan secara sederhana dan tidak berlebihan, serta lebih menekankan persekutuan di tengah keluarga;
b. Dilaksanakan di ruang terbuka;
c. Apabila dilaksanakan di gereja, dianjurkan untuk diselenggarakan secara hybrid, yaitu secara berjamaah/kolektif di gereja dan secara daring dengan tata ibadah yang telah disiapkan oleh para pengurus dan pengelola gereja;
d. Jumlah umat yang dapat mengikuti kegiatan ibadah dan Perayaan Natal secara berjamaah/kolektif tidak melebihi 50 persen dari kapasitas ruangan;
e. Jam operasional gereja atau tempat yang difungsikan sebagai gereja paling lama sampai jam 22.00 waktu setempat.
4. Dalam pelaksanaan ibadah dan Peringatan Hari Raya Natal Tahun 2021, pengelola gereja wajib: