Aturan Pelaksanaan Ibadah dan Peringatan Hari Raya Natal 2021 Sesuai Surat Edaran Kemenag
Diketahui, Kemenag telah mengumumkan aturan pelaksanaan ibadah dan peringatan Hari Raya Natal 2021 yang terdapat dalam SE No. 33 Tahun 2021.
Penulis: Farrah Putri Affifah
Editor: Miftah
TRIBUNNEWS.COM - Simak aturan pelaksanaan ibadah dan peringatan Hari Raya Natal 2021 sesuai Surat Edaran Kemenag dalam artikel ini.
Diketahui, Kementerian Agama (Kemenag) telah mengumumkan aturan pelaksanaan ibadah dan peringatan Hari Raya Natal 2021.
Hal tersebut sesuai dengan Surat Edaran (SE) Kemenag Nomor 33 Tahun 2021 tentang pencegahan dan penanggulangan Corona Virus Disease 2019 dalam pelaksanaan ibadah dan peringatan Hari Raya Natal 2021 Tahun 2021.
Dalam kebijakan tersebut, jumlah umat yang dapat mengikuti kegiatan ibadah dan Perayaan Natal secara berjamaah tidak melebihi 50% dari kapasitas ruangan.
Kemudian, jam operasional gereja/tempat yang difungsikan sebagai gereja paling lama sampai jam 22.00 waktu setempat.
Baca juga: Aturan Perjalanan Kereta Api Selama Natal 2021 dan Tahun Baru 2022, Ini Isinya
Baca juga: UCAPAN Selamat Natal 2021 dalam Bahasa Inggris dan Terjemahannya
Aturan Pelaksanaan Ibadah dan Peringatan Hari Raya Natal Sesuai Surat Edaran (SE) Kemenag Nomor 33 Tahun 2021:
1. Melaksanakan pengetatan dan pengawasan protokol kesehatan di gereja/tempat yang difungsikan sebagai gereja dengan memberlakukan kebijakan sesuai dengan Pelaksanaan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).
2. Gereja membentuk Satuan Tugas Protokol Kesehatan Penanganan COVID-19 yang berkoordinasi dengan Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Daerah.
3. Pelaksanaan ibadah dan Peringatan Hari Raya Natal Tahun 2021:
a. Hendaknya dilakukan secara sederhana dan tidak berlebihan, serta lebih menekankan persekutuan di tengah keluarga;
b. Dilaksanakan di ruang terbuka
c. Apabila dilaksanakan di gereja, dianjurkan untuk diselenggarakan secara hybrid, yaitu secara berjamaah/kolektif di gereja dan secara daring dengan tata ibadah yang telah disiapkan oleh para pengurus dan pengelola gereja;
d. Jumlah umat yang dapat mengikuti kegiatan ibadah dan Perayaan Natal secara berjamaah/kolektif tidak melebihi 50% (lima puluh persen) dari kapasitas ruangan
e. Jam operasional gereja/tempat yang difungsikan sebagai gereja paling lama sampai jam 22.00 waktu setempat