Aturan Pelaksanaan Ibadah dan Peringatan Hari Raya Natal 2021 Sesuai Surat Edaran Kemenag
Diketahui, Kemenag telah mengumumkan aturan pelaksanaan ibadah dan peringatan Hari Raya Natal 2021 yang terdapat dalam SE No. 33 Tahun 2021.
Penulis: Farrah Putri Affifah
Editor: Miftah
4. Dalam pelaksanaan ibadah dan Peringatan Hari Raya Natal Tahun 2021, pengelola gereja wajib:
a. Menyediakan petugas untuk menginformasikan serta mengawasi pelaksanaan Protokol Kesehatan 5M
b. Menyediakan alat pengecekan suhu di pintu masuk bagi seluruh pengguna gereja
c. Melakukan pemeriksaan suhu tubuh untuk setiap jemaah menggunakan alat pengukur suhu tubuh (thermogun)
d. Menyediakan hand sanitizer dan sarana mencuci tangan menggunakan sabun dengan air mengalir di pintu masuk dan pintu keluar gereja
e. Melakukan pembersihan dan disinfeksi secara berkala di area gereja
f. Menggunakan aplikasi PeduliLindungi pada saat masuk (entrance) dan keluar (exit) dari gereja serta hanya yang berkategori kuning dan hijau yang diperkenankan masuk
g. Mengatur arus mobilitas jemaat dan pintu masuk (entrance) dan pintu keluar (exit) gereja guna memudahkan penerapan dan pengawasan protokol kesehatan
h. Mengatur jarak antarjemaah paling dekat 1 (satu) meter dengan memberikan tanda khusus pada lantai, halaman, atau kursi;
i. Melakukan pengaturan jumlah jemaat/umat/pengguna gereja yang berkumpul dalam waktu bersamaan, untuk memudahkan pembatasan jaga jarak
j. Menyediakan cadangan masker medis
k. Melarang jemaah dengan kondisi tidak sehat mengikuti pelaksanaan kegiatan peribadatan/keagamaan
l. Menyarankan kepada jemaah yang berusia 60 (enam puluh) tahun ke atas dan ibu hamil/menyusui untuk beribadah di rumah
m. Kotak amal atau kantong kolekte ditempatkan pada tempat tertentu dan tidak diedarkan